Senin, 02 Agustus 2010

Opal PLN, Tuduhan Sepihak

Senin, 2 Agustus 2010 09:57 WIB

Saya pemilik rumah di Dukuh Zamrud R13 no 25 , rumah sederhan asli BTN dan listrik hanya 1300 watt.(alamat di kwitansi denda Jl Zamrud Utr 1 A R1 Legenda ) dengan No Langganan PLN : 537410627172-1, mendapatkan denda dari OPAL :
  1. Hasil pemeriksaan tgl 20/11/07. Tuduhan : mengurangi putaran KWH dengan jamper. Denda Rp 2,4 jt rupiah.
  2. Yang ke 2 pemeriksaan beberapa minggu lalu, tuduhan : memperlambat jalannya meter dengan jalan melobangi tutup meter (tutup mika). Denda rp 3,6 juta . Yang menjadi keberatan kami adalah : tidak diketahui kapan dan siapa yang memasang jumper dan melobangi tutup meter tersebut, karena selama ini tidak ada serah terima dari PLN kondisi meter dari PLN ke pemilik.
  3. Yang ketiga saat pemeriksaan tidak ditemukan fakta ada pencurian , baik dari jumlah alat-alat listrik yang ada maupun yang lainnya. Bahkan setelah dinormalkan tagihan tidak lantas melonjak.

Pertanyaan kami : Apakah tidak ada hak jawab dari kami konsumen ?Dan apakah tidak ada ”nurani” untuk mengurangi jumlah denda? Toh pengrusakan dan pencurian tidak terbukti kami yang melakukan ?
Sekali lagi mohon ”nurani” dan kebijakan pihak PLN Terima kasih kepada redaksi yang telah memuat surat ini Bambang Setiadi Pemilik rumah Dukuh Zamrud R13 no 25.


Bambang Setiadi
Jl Wibisana J8 Kelapa GadingJakarta Utara

dikutip dari http://www1.kompas.com/suratpembaca/read/15319

Senin, 20 April 2009

Pemerasan Secara sistematis oleh PLN (jilid- 2)

Permasalahan saya pada tulisan sebelumnya di blog ini berjudul "Rekayasa Denda Secara Sistematis Oleh PLN" juga dimuat di media kompas dengan judul Kejujuran Pelanggan dan Rekayasa PLN pada Sabtu, 21 Februari 2009 (http://www.kompas.com/suratpembaca/read/5235) serta di media konsumen pada tanggal 27 Februari 2009 (http://www.mediakonsumen.com/Artikel3956.html).


Ternyata perlakuan PLN untuk melakukan pemerasan belum berakhir disitu...karena Rekayasa Denda ini terus berlanjut ke jilid-2, dimana rekayasa ini dilakukan secara sistematis melalui sistem komputerisasi yang diterapkan PLN. Hal ini dibuktikan dengan pembayaran rekening listrik di Bulan Maret 2009 pasca penyambungan kembali akibat rekayasa jilid-I dimana di rekening tagihan PLN mencantumkan keterangan angsuran saya yang seharusnya lunas atau angsuran ke-2 dari 2 kali angsuran yang diperbolehkan PLN, di rekening tertulis TSOPL ke-1 sebesar Rp 1.324.000, -


Rekening Bulan Maret 2009

padahal pembayaran ke-1 telah saya lakukan pada saat meter di putus dan menurut PLN penyambungan hanya dilakukan apabila telah melunasi minimal 50% dari denda rekayasa mereka. Kwintansi Lunas TSOL ke-1 telah saya lunasi dengan nomor kuitansi No. 003544 tanggal 20 Feb 2009 sebesar Rp 1.324.015,-


Bukti Kuitansi LUNAS

Seharusnya pada saat pembayaran rekening tersebut, saya sudah tidak mempunyai tunggakan lagi alias LUNAS namun ketika hal tersebut ditanyakan ke pihak PLN mereka bilang BELUM LUNAS karena disitu tertluis baru angsuran ke -I. Luar biasa...semua cara dihalalkan oleh perusahaan ini, mereka sudah tidak memiliki rasa malu lagi terhadap konsumennya yang notabene sebagai rakyat yang seharusnya harus mereka ayomi karena mereka adalah aparat negara yang diberi amanah untuk mengelola hajat hidup rakyat ini. Memang untuk sementara saya tidak mengurus lebih lanjut (protes klaim ke pihak PLN) disamping sudah tahu jawaban dari PLN karena mereka pasti keukeuh bahwa itulah yang terjadi, juga buang waktu percuma karena tujuan mereka adalah mendapatkan pemasukan darimanapun tidak peduli halal maupun harama, dan selanjutnya saya akan menunggu keluarnya rekening listrik di bulan April 2009 sehingga menjadikan cukup bukti untuk mengajukan gugatan hukum atas perbuatan semena-mena perusahaan pemeras ini.
Saya merasa yakin kalau rekayasa seperti terjadi diseluruh pelosok tanah air dan hal ini merupakan kebijakan resmi dari pihak PLN karena dari beberapa keluhan pelanggan yang sempat saya searching di dunia maya ini banyak sekali keluhan sejenis dengan beberapa varian modus pemerasan sistematisnya, kebobrokan PLN ini sudah dalam taraf yang kronis seharusnya Lembaga Konsumen bisa memfasilitasi perlindungan konsumen, dimana Lembaga ini kalau memang mau dan berniat membela konsumen seharusnya mereka bisa lebih proaktif untuk menawarkan jasa bantuan hukum karena tidak semua konsumen mengerti prosedur hukum ataupun bantuan hukum yang bisa dia peroleh, dengan adanya niat dari Lembaga bantuan hukum untuk Konsumen paling tidak dapat sedikit melindungi konsumen dari kebrutalan perusahaan-perusahaan monopoli seperti PLN ini yang selalu berada diatas angin memeras konsumennya. Lembaga Perlindungan Konsumen jangan menjadi alat bagi perusahaan atau institusi sehingga mengesampingkan perjuangan dan cita-cita murni didirikannya lembaga ini. Mana suaramu YLKI atau LSM sejenis...pro aktif dong.
ID.Pelanggan 14.100.116346.1/PG11634 Palembang

Rekayasa Denda oleh PLN

Layanan publik biasanya selalu menjadi masalah hal ini dikarenakan tidak adanya kemauan yang kuat dari operator layanan tersebut disamping itu lemahnya regulasi yang mengatur perlindungan hak-hak konsumen.
Konsumen selalu berada dalam posisi yang lemah, apalagi jika harus berhadapan dengan birokrasi di negeri ini ditambah lagi jika layanan publik tersebut masih dimonopoli oleh instansi pelat merah,tambah deh runyam.
Pada kesempatan ini saya coba menyampaikan reality akan buruknya layanan salah satu BUMN pelat merah, PLN ( Perusahaan Listrik Negara persero), yang ironisnya kebijakan ini merupakan kebijakan terstruktur yang diciptakan oleh jajaran direksinya. Memalukan. Saya postingkan tulisan yang saya kirimkan ke salah satu Harian Umum terbesar di Sumatera Selatan :

Rekayasa Denda oleh PLN

Saya baru membeli rumah +/- 1 tahun lalu, dimana selama 7 bulan tidak ditempati karena harus saya rehab. Pada saat pembayaran rekening di bulan ke-8 saya merasakan ada kejanggalan karena jumlah tagihan yang terlalu kecil ( rata-rata 70 ribu rph, perkiraan saya pasti di atas 100 ribu). Hal ini berulang kali saya sampaikan ke pihak PLN, namun jawaban mereka selalu “Normal”atau Tidak ada masalah.
Di Bulan Feb 2009 malah lebih ekstrim karena hanya biaya beban saja yg harus saya bayar, dan ketika saya lapor ke PLN, lagi-lagi mereka jawab Normal.
Kemudian pertengahan Feb 2009, 4 petugas PLN melakukan pemeriksaan meter ke semua pelanggan termasuk meter rumah kami, petugas menyarankan kami untuk melaporkan kondisi kaca meter yang lepas agar kami tidak terkena sangsi. Saran petugas kami ikuti, namun laporan kurang ditanggapi serius oleh petugas PLN. Seminggu kemudian saya lapor kembali dan baru 3 hari kemudian datang petugas memeriksa dengan mengambil Photo meteran. Beberapa hari kemudian isteri saya di telpon petugas PLN yang meminta membayar 1 juta rph untuk penggantian meter. Untuk memastikan saya datang lagi ke kantor PLN, dan mereka menjanjikan untuk memeriksa 3 hari kemudian, namun ketika saya baru sampai ke kantor saya, isteri menelpon kalau meter rumah sudah diputus petugas padahal sebelumnya mereka bilang hari senin baru mau datang memeriksa.
Dan yang mengherankan meter dilepas dengan alasan segel rusak dan piringan ada yang gores (dengan 2 alasan ini mereka membawa meter), padahal di pagi hari saya sudah membuat dokumen photo dan memastikan kalau semua segel dalam keadaan baik. Segel dikatakan rusak ke isteri saya dengan penjelasan huruf di segel sudah tidak terbaca.





Segel Meter Dalam kondisi Tidak rusak, tetapi oleh PLN dinyatakan rusak


Kami mendatangi PLN dan menjelaskan duduk persoalannya,lalu sesuai prosedur PLN, meter diperiksa dan ditunjukkan permasalahan karena ada pemasangan kawat untuk memperlambat putaran meter padahal kawat yg ditemukan ini pada saat diambil tidak pernah ditunjukkan ke isteri saya sebagai saksi pada saat membawa meter, tetapi temuan ini dimasukkan dalam berita acara di ruang pemeriksaan meter. Kemudian segel yang dikatakan rusak sudah dipotong kawatnya, padahal di pagi hari ketika saya periksa dan photo (disaksikan tetangga rumah sebelah) semua segel tidak ada yang rusak. Setelah proses pemeriksaan selesai, kami diharuskan membayar denda sebesar +/- 2,7 juta rupiah.




Meter sedang diuji di Lab PLN




Kawat Yang dituduhkan pihak PLN untuk memperlambat putaran meter


rupiah jika mau tersambung kembali. Kami minta kebijakan PLN karena kami tdk merasa berlaku curang justru kami melaporkan kondisi meter yang tidak normal yang menurut kami karena meter terlalu tua, tetapi PLN malah menganggap niat baik ini sebagai hasil operasi penertiban mereka. Capek…menjelaskan dan bernegosiasi..karena petugas PLN dari staff sampai pimpinannya nampaknya tidak lebih sebagai robot hidup yang tidak punya hati nurani, logika mereka tidak jalan lagi, denda tetap harus dibayar. Sebagai konsumen yang berada di posisi lemah, rekayasa PLN ini harus kami terima karena kami membutuhkan aliran listrik. Akhirnya kami harus membayar dan mengisi form berita acara seolah-olah kami membenarkan prosedur penertiban PLN terhadap kasus kami. Jika Anda mempunyai permasalahan yang sama, sebaiknya Anda berpikir untuk berlaku jujur di mata PLN karena Kejujuran dimata PLN ternyata tidak ada artinya, Kejujuran di PLN hanyalah sebuah impian. Semoga hajat hidup orang banyak dalam menikmati fasilitas listrik di negeri ini tidak lagi dimonopoli oleh BUMN ini, sehingga rakyat mempunyai pilihan lain ketika tindakan semena-mena oleh pihak PLN dirasakan pelanggan. Kesadaran pelanggan untuk membantu PLN menggunakan listrik secara bersih menjadi sia-sia. Jajaran direksi PLN harus banyak belajar dari perusahaan lain dalam memberikan kebijakan pelayanan yang baik. Kebijakan direksi PLN harusnya dibuktikan dengan peningkatan kinerja yang baik bukan dengan cara-cara sistematis seperti ini untuk menutupi kerugian perusahaan Anda.
Terima kasih kepada Redaksi Sumeks yang telah memuat suara pelanggan ini.

ID.Pelanggan 14.100.116346.1/PG11634

Ya...kekesalan dan kekecewaan saya terhadap arogansi perusahaan PLN ini hanya bisa terlampiaskan melalui layanan surat pembaca karena saya sudah berusahan menjelaskan duduk persoalannya panjang lebar ke pihak PLN wilayah Palembang, namun karena arogansi mereka terhadap monopoli hajat hidup rakyat maka mereka berada di atas angin.
Tulisan dalam blog ini semoga menjadi pelajaran bagi para konsumen,untuk berhati-hati terhadap rekayasa-rakayasa yang dilakukan oleh PLN. Mereka secara cerdik dan sistematis akan menghalalkan segala cara demi kepentingan mendapatkan keuntungan.Karena kita tahu kan setiap laporan keuangan tahunan perusahaan ini selalu merugi. Kerugian ini bukan karena rakyat tidak membayar rekening listrik atau melakukan pencurian listrik sebagaimana yang sering ditudingkan pihak PLN selama ini,namun lebih dikarenakan ketidak mampuan SDM perusaahaan ini baik dari tingkat direksi maupun staff terkecil. Mereka sudah terlalu lama dinina bobokkan oleh monopoli bisnis ini. Jangan heran ketika digulirkan isue Privatisasi BUMN ini, semua SDM mereka bak kebakaran jenggot, melakukan demo menyampaikan argumentasi bak pahlawan yang akan membela rakyatnya, di sisi lain mereka seolah-olah tidak merasa kalau kepercayaan yang sudah diberikan oleh rakyat mereka khianati dengan melakukan kecurangan terhadap pelanggan dan tidak sedikit malah muncul arogansi didalam memberikan layanannya. Saya iseng-iseng seraching dengan google untuk melihat apakah ada pelanggan selain saya yang kecewa terhadap layanan PLN dengan keyword yang saya masukkan ” kecewa layanan PLN”. Luar biasa dibeberapa situs terkenal menampilkan keluhan-keluhan akan ketidak beresan kinerja dan layanan PLN,namun tidak satupun yang ditanggapi oleh PLN, kenapa ..? karena mereka sudah kebal terhadap kritik dan masukan sekalipun kritik dan masukan itu sifatnya positip, mereka sudah tidak punya rasa malu bahkan mungkin harga diri sebagai pelayan rakyat yang menguasai sektor vital ini.
Jangan lagi ada monopoli dalam mengurus hajat hidup rakyat, lakukan privatisasi jika memang untuk kesejahteraan rakyat sesuai amanah undang-undang. KPK harus mengadili para pemimpin yang corupt.

Disclaimer

Blog ini didedikasikan untuk pelanggan PLN yang selama ini dikecewakan oleh kinerja BUMN.
Latar Belakang pembuatan blog ini adalah untuk menampung kekecewaan pelanggan atas arogansi dan ketidak beresan pengelolaan aset negara.........
Artikel ini dikhususkan untuk membuktikan ketidak beresan PLN didalam mengelola listrik di negeri ini, pembaca bisa menilai rekayasa sistematis yang dilakukan oleh BUMN ini.
Silahkan mengirimkan artikel keluhan Anda ke abusyafwan@hotmail.com....dan Anda juga boleh mengomentari apa yang tertulis disini...
Untuk mempertanggungg jawabkan artikel Anda, sebaiknya lengkapi dengan identitas diri anda.

Meminta PLN Menerbitkan Tagihan Sesuai Penggunaan

Jakarta - Pada tanggal 16 Maret 2009 saya melakukan pembayaran 2 rekening listrik untuk rumah saya dengan alamat: Jl Lumut Hijau I/F-100 Blok L Cinere 16514 dan rumah di Jl Lumut Hijau I/F-99 Blok L Cinere 16514 di Loket PLN Jl Karang Tengah Lebak Bulus Jakarta Selatan.

Rumah kedua merupakan rumah kosong. Saat ini tidak saya tempati sejak Desember 2008. Sebelumnya rumah tersebut dikontrakkan oleh pemilik rumah yang lama dan saat ini hanya saya pergunakan untuk tempat memarkir mobil.

Saat melakukan pembayaran rekening PLN pada tanggal 16 Maret 2009 saya menyatakan keberatan mengingat jumlah yang harus saya bayarkan untuk rumah kedua lebih besar daripada rumah pertama yang saya tempati. Secara logika hal tersebut sangat tidak mungkin.

Setelah mengajukan keberatan petugas di PLN Jl Karang Tengah Lebak Bulus Jakarta Selatan melakukan pengecekan data internal dan menyatakan bahwa meteran di rumah kedua rusak sejak bulan Januari 2009 yang diidentifikasi berjalan mundur.

Atas dasar hal tersebut saya mengisi formulir permintaan perbaikan yang ditindaklanjuti dengan perbaikan oleh PLN. Seharusnya tanpa saya harus melakukan pengaduan tertulis PLN sebagai pelaku usaha seharusnya segera memperbaiki kerusakan yang telah diidentifikasi tersebut.

Pada tanggal 31 Maret 2009 saya diminta datang ke PLN Bulungan untuk bertemu Staf PLN bernama Bapak Suwarno di Bagian P2TL dan untuk kepentingan efisiensi saya menelepon yang bersangkutan dan yang bersangkutan menyatakan saya harus datang untuk membicarakan besarnya biaya yang akan dikenakan.

Melalui surat tertanggal 31 Maret 2009 yang ditujukan kepada Dirut PLN tembusan Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI) saya menyatakan keberatan untuk datang ke PLN dan meminta PLN menerbitkan tagihan yang sesuai penggunaan dan layak mengingat rumah tersebut tidak ditempati sehingga tagihan seharusnya minimal dan kesalahan bukan pada pelanggan.

Hari Jumat, 17 April 2009 saya menerima surat PLN tertanggal 16 April 2006 yang menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan PLN diketahui meteran rumah Jl Lumut Hijau I/F-99 berjalan mundur sehingga saya dikenakan denda sebesar Rp 945,730.

Sungguh konyol surat tersebut yang mengesankan bahwa temuan tersebut adalah kinerja PLN. Padahal permasalahan yang timbul adalah karena pengaduan saya. Dan lebih (maaf) lagi persoalan yang telah dideteksi PLN sejak Januari 2009 tidak segera ditangani PLN jika saya tidak mengajukan permohonan pemeriksaan.

Untuk menunjukkan ketidakprofesionalan cara berpikir logis Staf PLN saat sebelum dan setelah diperbaiki meteran dalam status tersegel. Hingga saat ini status meteran juga dalam keadaan tersegel di mana yang berhak membuka atau membongkar segel adalah petugas PLN.

Bagaimana mungkin akibat ketidakprofesionalannya PLN membebankan denda kepada pelanggan dalam jumlah yang besar. Seolah-olah kesalahan yang terjadi akibat kesalahan pelanggan.

Saya kembali mengajukan surat keberatan dengan menunjukkan ketidakprofesionalan petugas PLN kepada Dirut PLN dengan tembusan YLKI dan Kementerian BUMN. Apabila PLN memutuskan aliran listrik secara sepihak sebagaimana diancamkan dalam suratnya tertanggal 16 april 2009 saya akan melakukan tindakan hukum.

Sungguh menyedihkan kualitas BUMN ini. Sungguh menyesakkan sekali mengingat PLN saat ini memonopoli bisnis listrik di tanah air ini sehingga dapat seenak udelnya bekerja dan mendenda pelanggan dengan seolah-olah menunjukkan itu hasil kinerjanya.

Heryadi Indrakusuma
Jl Lumut Hijau I/F-100 Cinere 16514 Depok
jadorehery@yahoo.co.uk
0811193690

Jumat, 03 April 2009

Oknum PLN

Saya sebagai konsumen PLN ingin mengadukan tidak adanya transparansi kepala Pos Jaga PLN Cireunghas Kab. Sukabumi Jawa Barat atas permasalahan pencabutan dan pemasangan kilometer listrik di rumah saya yang diwajibkan membayar uang Rp. 250.000,- per kilometer nya, tetapi setelah saya konfirmasi ke kantor PLN Sukaraja menjelaskan bahwa petugas pos jaga tidak berhak dalam hal administrasi yang seharusnya mengarahkan untuk menyelesaikan administrasi ke kantor PLN Sukaraja Kab. Sukabumi Jawa Barat dan biayanya pun hanya sebesar Rp. 60.000,-.

mungkin masih banyak permasalahan lainnya menyangkut administrasi PLN.Mohon untuk ditindak lanjuti, sekian terimakasih.

ERI GOJALI
Jl. Gegerbitung Kab. Sukabumi
Sukabumi

source : http://www.mediakonsumen.com/Artikel4188.html

Selasa, 17 Maret 2009

Kapan PLN Lebih Memperhatikan Kepentingan Para Pelanggan

Jakarta - Hari Ahad, 15/03/09 saya benar-benar dibuat kesal oleh PLN. Betapa tidak. Sejak pagi listrik mati sampai jam 17.30 WIB tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu (mungkin PLN sudah biasa barangkali).

Hot Line Service 123 pun ditelepon tidak ada yang menyahut. Cuma mesin penjawab yang juga sudah error karena tetap saja tidak menyambung walau sudah mengikuti perintah.

Saya coba telepon ke PLN Kreo jam 13.00 WIB. Jawabannya hanya, "ada perbaikan rutin, Pak, karena kelebihan beban di daerah Bapak. Cuma sebentar kok" (tanpa perasaan bersalah sudah merugikan konsumen).

Kapan ya PLN bisa lebih memperhatikan kepentingan kami para konsumen. Kalau kami yang telat bayar 3 hari saja sudah disegel. Tapi, kalau kami mengalami kerugian karena dimatikan seharian PLN tidak memberikan kompensasi apa-apa kepada kami. Kapan ya bangsa ini bisa lebih beradab. Terima kasih.

Muhammad Taufik
Puri Bintaro Hijau Pondok Aren Ciledug
taufik_cninew@yahoo.com
08159804536

source : http://suarapembaca.detik.com/