Jumat, 27 Juni 2008

Dituduh Mencuri Listrik Oleh PLN

Pada tanggal 06 Juni 2008, di rumah kami di datangi oleh pihak PLN. mereka (4 orang) mengaku dari pihak P2TL PLN cabang Ploso, Surabaya Timur. Mereka melakukan inspeksi atas alat KWH Meter di rumah kami. Dan setelah di cek kesimpulan mereka (pihak P2TL) menuduh bahwa kami melakukan pencurian listrik, akibat dari alat KWH Meter yang tidak berputar.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kepala kami?? Mengapa hal ini bisa terjadi, padahal setiap bulan kami selalu membayar rekening listrik tepat sesuai dengan pemakaian. Dan di bulan-bulan sebelumnya pun tidak pernah terjadi perihal kerusakan alat KWH meter di rumah kami.

Kecurigaan kami semakin beralasan, karena setelah kami mendatangi kantor PLN cabang ploso kami di sodorkan dengan tagihan sebesar Rp.2.500.000 dengan alasan terjadi pencurian listrik dan perlu adanya penggantian alat KWH meter yang baru. Tentu saja hal ini kami tolak, karena kami tidak melakukan tindakan pencurian. Akan tetapi karena kami mendapatkan ancaman, jika tidak membayar minimal setengahnya maka aliran listrik di rumah kami akan di putus. Kemudian kamipun sampai menghadap ke kepala cabang PLN ploso, tetapi tetap tidak mendapat respon yang positif. Justru kami tetap di salahkan atas tindakan tersebut. Akhirnya dengan terpaksa, kami pun membayar setengahnya.

Jika kami amati, ini adalah Modus operandi baru dari OKNUM P2TL PLN yang ingin mencari tambahan penghasilan dari ketidaktahuan konsumen. Modus ini adalah persekongkolan besar beberapa oknum (terutama P2TL) dengan memanfaatkan ke-awaman masyarakat tentang listrik. Jika hal ini tidak segera di investigasi akan semakin banyak masyarkat yang dirugikan.

Wahai PLN, apakah tindakan ini tetap engkau biarkan sehingga mencoreng citra dari perusahaanmu?? Tolong segera klarifikasi atas hal ini. Segera lakukan investigasi dan segera tindak oknum yang terlibat di dalamnya.

Feby Zaini
Jl. Sutorejo No.220
Surabaya Timur - 60113

Sabtu, 21 Juni 2008

Petugas P2TL PLN Semena-mena Dan Memeras

Saya adalah pengelola lembaga pendidikan yang menyewa tempat di Komplek Ruko Mutiara Taman Palem Blok B5 / 26 Cengkareng yang telah diputus aliran listriknya pada tanggal 16 Juni 2008 oleh petugas P2TL (Sjahrun 5582133 M, Deco Mursony dan Dadan F – kedua nama terakhir tidak mempunyai nomor pegawai), tanpa alasan yang jelas.

Semua petugas P2TL tersebut tidak mempunyai surat tugas yang jelas. Karena ketika diminta oleh pegawai saya bahkan sudah ada surat tugas yang kadaluarasa – berakhir pada bulan Desember 2007. Kejadian ini sebenarnya sudah yang kedua kalinya, dengan kronologis sebagai berikut :

• Pada hari Selasa, 4 Maret 2008 pukul 11.00 WIB di kawasan Komplek Ruko Mutiara Taman Palem Cengkareng diadakan pemeriksaan listrik. Saat itu saya tidak ada di tempat yang ada hanya pegawai saya. Melalui hubungan telepon petugas P2TL mengatakan bahwa ruko yang saya tempati terdapat “kawat” yang tidak wajar. Tentunya saya tidak mengerti hal ini karena saya hanya penyewa dan bukan penyewa pertama, karena sebelumnya ada sebuah PT yang bernama PT Erlangga Panca Utama yang menyewa, dan kebetulan juga pernah bermasalah dengan telepon yang saat ini saya pakai karena memiliki tunggakan dan terpaksa saya tebus karena saya membutuhkannya untuk faximile.

• Melalui percakapan telepon saya dengan petugas P2TL, mereka ingin bertemu saya selaku pemilik lembaga pendidikan / penyewa. Disepakati pukul 16.30 WIB. Setelah bertemu ternyata mereka mengatakan berita acara yang telah ditandatangani oleh pegawai saya dapat saja dibatalkan asalkan saya bisa menyediakan uang sebesar Rp. 11 juta. Tentu hal ini saya tolak karena saya merasa benar dan tidak pernah melakukan perubahan apapun terhadap listrik yang saya pakai sekarang ini.

• Selaku penyewa kemudian saya adukan hal ini kepada pemilik ruko yaitu Bapak Rudy Tjahjadi. Dengan niat baik kemudian pemilik ruko memenuhi panggilan PLN dan menyelesaikan permasalahan tersebut.

• Kejadian ini ternyata terulang kembali pada hari Senin tanggal 16 Juni 2008, dimana tanpa basa-basi dan menunjukkan surat tugas kepada pegawai saya, petugas P2TL (Sjahrun 5582133 M, Deco Mursony dan Dadan F) langsung membongkar boks meteran listrik (ID Pelanggan 546300878967 a.n Rudy Tjahjadi). Kemudian melalui hubungan telepon saya katakan kepada pegawai saya mintakan surat tugasnya dan jangan tandatangani berita acaranya, serta benahi meteran listrik yang sudah dibongkar. Dengan semena-mena petugas tersebut akhirnya memutus aliran listrik, yang tentunya mengganggu aktivitas lembaga pendidikan yang saya miliki.

Menyikapi hal tersebut apakah begini cara petugas P2TL PLN menjalankan tugasnya, karena tidak menutup kemungkinan ini hanya dijadikan sarana untuk memeras pelanggan yang tidak mengerti sama sekali tentang listrik. Hal ini menjadi kecurigaan saya karena kejadian tanggal 4 Maret 2008, para petugas P2TL tersebut gagal memeras saya sehingga mereka mencoba mengulanginya lagi lewat petugas P2TL yang lain, karena hanya boks meteran saya saja yang dibongkar sementara ruko disekitar saya tidak.

Sebagai perusahaan yang besar, seharusnya PLN dapat mempekerjakan pegawai-pegawai yang profesional dan dapat memberikan layanan yang baik, tidak hanya mencari uang dengan cara menurunkan petugas P2TL yang hanya bisa memeras pelanggan saja.

Achmad Fadli
jl Sumbawa kavling PTB blok F5/7
Tegal Alur - Kalideres
Jakarta Barat

Sabtu, 14 Juni 2008

Retur Kelebihan Pembayaran Tagihan PLN

Saya mengadu ke petugas PLN Surabaya Barat mengenai tagihan rekening saya yang tidak sesuai dengan meteran yang ada di rumah saya, yaitu 20 m/kwh sedangkan ditagihan saya mencapai 337m/kwh dan tagihan tersebut telah saya bayar lunas.

Setelah saya klarifikasi ke petugas PLN Area Surabaya Barat, jawaban yang saya dapat malah tidak memuaskan. Saya meminta agar PLN mau mengembalikan sisa uang yang telah saya bayarkan akibat kecerobohan petugas pencatat meteran, dan jawaban yang saya terima waktu itu oleh petugas yang namanya Ibu Nanik adalah "Karena rekening anda sudah dibayar, maka PLN tidak akan mengembalikan uang anda. Dan anda hanya dikenakan biaya beban pada bulan selanjutnya sampai mencapai angka 337m/kwh".

Yang saya tanyakan apakah PLN sering memungut beban terlebih dahulu sebelum dipakai oleh pelangan? Dan apakah pembayaran yang telah dilakukan tidak bisa diverifikasi ulang?

Fauzan Junaedi, SE
Surabaya