Kamis, 28 Agustus 2008

PLN tidak Memperhatikan Hak-hak Konsumen

Saya selama ini berusaha mematuhi aturan yang ditetepkan oleh PLN, akan tetepi di saat saya berusaha mematuhi itu ada saja oknum dari PLN yang berusaha main belakang. Seperti halnya kasus tempat saya listrik langsung diputus tanpa ada pemberitahuan keslahan kamu kaya apa. Hari ini saya kena denda 847.100 hanya karena di kabel ditemukan lubang kecil.

Padahal say baru menempati tempat itu 6 bulan silam. saya tidak pernah berani utak-utik alat meteran PLN.

coba PLN punya kompetitor. sehingga tidak semena2 dengan pelanggan

E. Agus Sutrisno
Jl Dr Susanto No 68 Pati
Pati

Rabu, 20 Agustus 2008

Pelayanan PLN kurang bagus

Id pelanggan saya 53.87.404.20093. Semalam jam 22.00 pada tanggal 14 Agustus 2008, saya mendapati MCB meteran listrik rumah saya telah dicabut oleh pihak PLN (informasi dari tetangga), padahal saya baru telat 1 bulan dan yang saya kecewakan dari pencabutan tersebut tidak adanya surat pemberitahuan peringatan penunggakan sebelumnya, malah langsung surat pemutusan sementara dengan tulisan "MCB dicabut" dan tidak ada nama petugas yang mencabutnya.

terus terang saya sebagai pelanggan kecewa padahal kita sebagai pelanggan memasang listrik aja khan ijin ke PLN akan tetapi PLN memutus hubungan listrik dirumah saya begitu saja. Waduh gimana donk kalau PLN pelayanannya seperti itu???apakah PLN tidak pernah memberikan etika dalam bekerja kepada karyawannya???

Muh. Akhirta
Sindangkarsa,Cimanggis
DEPOK
08138305**84

source :http://www.mediakonsumen.com/Artikel2992.html

Rabu, 06 Agustus 2008

Petugas PLN Kebayoran Sedang "Mencari-cari"

Selasa siang, 05/08/2008 di lingkungan perumahan kami Taman Villa Meruya terdapat pemeriksaan mendadak dari petugas yang mengaku dari PLN Kebayoran. Sebelum sampai memeriksa saya sudah ditelepon kakak dan diberitahu bahwa ada petugas PLN dengan didampingi oleh seorang petugas dari kepolisian yang sedang "mencari-cari". Teman kakak saya sudah terkena sidak tersebut yang akhirnya berdamai dengan harga Rp 100,000.

Pada waktu petugas PLN tiba di tempat kami dan karena kami yakin tidak pernah merasa menyalahgunakan meteran listrik dengan senang hati kami mempersilahkan petugas itu masuk untuk memeriksa. Setelah melihat dari segel langsung petugas itu menjelaskan bahwa "segel sepertinya sudah pernah dibuka". Terus setelah membuka meteran listrik petugas itu juga mengatakan bahwa PCB yang ada di meteran bukan standard dari PLN.

Setelah kami berdebat tetap saja petugas PLN langsung memberitahu bahwa akan diberi surat untuk datang ke kantor PLN. Intinya kami sudah melanggar peraturan dengan mengganti PCB yang bukan dari standard PLN. Padahal mana kita tahu standard PCB PLN yang terdahulu seperti apa.

Sejak kami tinggal kami yakin betul belum pernah mengubah PCB tersebut. Petugas PLN juga mengatakan kira-kira dendanya kalau di kantor bisa mencapai Rp 500,000 sampai 800,000 karena kami juga yakin di kantor PLN pun tidak akan lebih baik.

Jadi kami berpikir juga tidak mau repot harus datang dengan membuang-buang waktu dan biaya (bensin) yang mungkin nilainya juga sama. Akhirnya dengan berat hati kami juga berdamai dengan memberikan uang Rp 100,000 dan urusan langsung selesai.

Jika membaca detik hari Selasa, 05/08/2008 - Diduga Gelapkan Uang, 2 Pejabat PLN Ditahan Mabes Polri, pejabat PLN saja mengelapkan uang. Jadi memang tidak
mengherankan jika mental di bawahnya juga pasti bobrok.(detik.com)

Awan
Meruya Tangerang
jobkarir2000@yahoo.com