Senin, 28 Juli 2008

Pemutusan Sementara Pihak PLN

Ketika pulang dirumah orang tua saya menerima dua orang petugas dari PLN yang menyerahkan Pemberitahuan pelaksanaan pemutusan sementara karena terlambat membayar rekening listrik selama 7 hari (jatuh tempi tgl. 11-20 tiap bulan). Sungguh mengagetkan ketika konsumen terlambat 7 hari listrik diputus, tetapi "byar-pet" listrik dipadamkan PLN kita tidak dapat menuntut ganti rugi.

Saya berfikir memang seharusnya rakyat melek hukum agar kepentingannya tidak ditindas terus. Monopoli PLN membuat rakyat tidak berdaya karena hanya PLN satu-satunya perusahaan listrik. untuk itu saya rasa memang KPPU juga harus memantau perusahaan negara ini aga tidak menyengsarakan rakyat. Sudah saatnya juga kita melakukan tuntutan hukum terhadap kebijakan PLN yang merugikan konsumen.

Untuk itu kita memang masih terbatas informasi tentang aturan ini, jadi bila ada yang memiki aturan atau hal-hal terkait yang dapat dijadikan bukti atau bagaimana ada yang mengalami keluhan yang sama atau mau sama-sama melakukan tuntutan.

Pristiyanto
Jl. Kenanga 14 Duren Sawit
Jak-Tim

source : http://www.mediakonsumen.com/Artikel2811.html

Kamis, 03 Juli 2008

Keberatan Alasan Akumulasi Tagihan Listrik

Saya adalah pelanggan PLN dengan nomor kontrak 547102814xxx dengan besar daya 4.400 VA. Saya selalu melakukan pengecekan tagihan listrik melalui internet banking Bank Mandiri. Biasanya informasi tagihan listrik untuk bulan Juli 2008 sudah tersedia di awal bulan tanpa harus menunggu tagihan yang dikirim ke rumah.

Betapa kagetnya saya ketika mengetahui tagihan listrik untuk bulan Juli 2008 ini mencapai Rp 1,7 juta. Berdasarkan historikal tagihan listrik yang saya lihat melalui website www.pln.co.id selama Januari sampai dengan Juni 2008 rata-rata adalah sebesar Rp 300,000.

Saya sudah melakukan konfirmasi ke PLN area pelayanan Mampang Jakarta. Memang betul saya harus membayar tagihan sebesar Rp 1,7 juta tersebut. Jumlah tersebut berasal dari akumulasi kekurangan pembayaran tagihan listrik sebelumnya.

Seingat saya pembayaran listrik PLN melalui ATM tidak dapat dicicil sehingga saya selalu membayar lunas. Jadi tunggakan listrik siapa yang belum saya bayar. Jika karena kesalahan pencatatan yang dilakukan petugas PLN itu sendiri kenapa saya yang harus bertanggung jawab?

Mohon konfirmasi dari PLN. Saya keberatan dengan alasan yang diajukan karena adanya akumulasi kekurangan pembayaran tagihan. Jadi selama ini listrik siapa yang saya bayar? Print out yang diberikan juga bertuliskan bahwa selama ini saya membayar lunas pemakaian listrik saya. Apakah ini akal-akalan PLN? (detik.com)

Dian Pratama
Jl Warung Buncit Raya Ujung No 5
Pasar Minggu Jakarta Selatan
depe1403@yahoo.co.id
08128525120