Selasa, 25 November 2008

Lapor Meter Listrik Rusak Malah Kena Denda

Jakarta - Saya baru saja menepati rumah pada bulan Agustus 2008. Tiba-tiba saya dikejutkan dengan tagihan listrik bulan September 2008 yang menurut saya sangat besar. Lalu, saya lapor ke PLN (Perusahaan Listrik Negara) Serpong bahwa mungkin ada kesalahan hitung yang terjadi sehingga mengakibatkan tagihan saya membengkak karena saya tanya kepada tetangga saya dengan daya yang sama dan penggunaan listrik yang relatif sama menurut kasat mata tagihan saya mencapai lebih dari dua kali lipat dari tagihan tetangga saya.

Lalu, saya menghubungi PLN Serpong dengan Ibu Rini beliau mengatakan akan mengkompensasi tagihan saya di bulan yang akan datang sehungga saya hanya membayar abodemennya saja. Memang benar di bulan Oktober 2008 saya hanya membayar abodemen saja.

Tetapi, bulan November 2008 saya kembali lagi dikejutkan tagihan yang lagi-lagi sangat besar. Saya kembali menghubungi PLN Serpong dengan Bapak Herman. Beliau menyarankan untuk melihat meteran listrik dan tidak beberapa lama memang Bapak Herman datang ke rumah untuk mengecek angka pada meteran listrik rumah saya. Beliau bilang bahwa memang mungkin ada kesalahan hitung.

Tetapi, beliau tetap menyarankan bahwa saya tetap harus membayarkan tagihan tersebut karena PLN Serpong sedang mengejar target pembayaran listrik di daerah Serpong. Jika ada kelebihan bayar maka akan dikompensasikan di bulan depan.

Tidak percaya dengan penjelasan tersebut saya mencoba menghubungi lagi PLN Serpong dan yang mengangkat telepon adalah laki-laki saya lupa namanya menjelaskan bahwa memang angka meteran yang dicatat di PLN saat ini adalah angka perkiraan saja.

Suatu jawaban yang sangat menakjubkan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekelas PLN mencatat angka pemakaian meteran listrik berdasarkan perkiraan. Atau karena PLN Serpong sedang mengejar target pembayaran listrik sehingga mengorbankan kostumer yang awam seperti saya.

Setelah beberapa kali berkonsultasi dengan PLN dan mengecek meteran rumah ternyata meteran rumah saya rusak. Lalu, saya lapor ke PLN dan ternyata saya malah didenda sekitar 4 juta rupiah karena dianggap merusak meteran listrik rumah.

Hal yang tidak masuk akal jika saya lapor meteran rusak kok malah kena denda. Mana mungkin saya lapor kalau saya sendiri yang merusak meteran. Saya sangat kecewa dengan PLN Serpong yang tidak memberikan keringanan apa pun terhadap saya. Jika meteran rusak tersebut adalah hasil temuan dari PLN mungkin saya bisa terima. Tapi, ini saya yang lapor kok malah saya yang harus menanggung denda sebesar itu.

Saya pernah konfirmasi kepada Bapak Hery kenapa meteran rusak baru ketahuan setelah saya lapor? Karena, sejak saya membeli rumah tersebut tahun 2007 belum pernah sekali pun petugas PLN yang datang ke rumah saya. Jika saya tidak komplain masalah tagihan listrik saya mungkin tidak pernah tahu kalau meteran rumah saya rusak.

Sekali lagi saya menemukan jawaban yang janggal. Bapak Hery bilang bahwa personil untuk pencatatan dan pengecekan meteran listrik coverage area Serpong hanya 5 (lima) orang.

Apakah PLN Serpong sudah tidak mampu lagi membayar orang untuk mengecek meteran listrik rumah sehingga kastemer seperti saya yang menjadi korbannya? Atau apakah ini salah satu strategi untuk meningkatan pembayaran listrik di daerah Serpong.

Kalau seperti ini saya hanya bisa berdoa semoga Bapak-bapak di PLN Serpong dapat segera naik jabatan karena program untuk meningkatan pembayaran listrik berhasil dengan mengenakan denda kepada kastemer seperti saya.(detik.com)

Hendriawan Hartanto
Kencana Loka A7 No 13 BSD
hendriawan_h@yahoo.com
08156586330

Senin, 24 November 2008

Mana yang Salah Managemen atau SDM PLN

Tanggal 20/11/08 adalah tanggal tagihan dari slip pembayaran PLN. Baru berselang 1 hari, Jumat, 21/11/08, ada petugas PLN yang datang ke rumah saya dan berkata, "saya mau cek meteran listrik".

Lalu ketika itu dia memaksa masuk dengan paksa. Kemudian setelah dia marah-marah terhadap karyawan saya dia lalu memasangkan kertas segel di meteran listrik rumah saya. Yang saya ingin tanyakan kepada Management PLN:
- Apakah PLN membudayakan dan menanamkan nilai-nilai kebohongan dan penipuan keadaan seperti itu kepada para bawahannya?
- Dan apakah setiap lewat 1 hari, kemudian para petugas PLN yang seetengah Debt Collector itu akan mendatangi dan meresahkan keluarga saya?

Mungkin hanya saya saja ataukah semua orang yang gajian tanggal 30? Apakah Petugas PLN tidak tahu bahwa penyegelan dilakukan setelah tidak membayar 2/3 bulan? Itukah PLN Indonesia? Mohon penjelasan. (detik.com)

Riani
Jl Kav Polri Blok 20 No 472 Jakarta
vj_riri3@yahoo.com
08998873806

Senin, 17 November 2008

Berharap Ada Solusi Tagihan Listrik dari PLN

Saya adalah pengguna PLN dengan ID Pelanggan 538312454021 daerah komplek RCSM Cilebut atas nama Bunyamin. Per bulan Oktober 2008 saya menerima tagihan PLN bulan September yang tiba-tiba membengkak sebesar 200,000.

Kemudian saya mencari tahu dengan menghubungi PLN Cabang Bogor Barat (0251) 7536529 pada tanggal 31/10/08 diterima oleh ibu Dewi Haryanti. Beliau menyatakan bahwa jumlah tagihan sebesar 200,000 berasal dari jumlan meteran listrik dari 01034800 - 01071300 yang menurut Ibu Dewi angkanya berasal dari vendor PT Cipta Usaha Bersama (0251) 7162163.

Ibu dewi menyatakan Pak Sardi sebagai Koordinator Pencatatan Meteran Bogor Barat akan datang. Pada 3/11/08 Pak Sardi datang ke rumah saya. Tetapi, menurutnya dia tidak ada solusi. Malah ditugaskan hanya mencatat jumlah meteran terakhir untuk tagihan bulan Oktober sebesar 10,858. Menurut Bapak Sardi bulan September anak buahnya tidak mencatat meteran karena rumah terkunci. Jadi tidak ada solusi dari Pak Sardi setelah Pak Sardi pulang.

Saya menelepon PLN Bogor Barat dan diterima oleh Bu Dewi setelah saya tanyakan bahwa vendor sendiri tidak memberikan data. Ibu Dewi menyatakan bahwa beliau hanya pegawai kontrak.

Kemudian saya berbicara dengan Pak Ucep Wiharja NIK 5883301. Beliau akan mengecek kebenarannya ke vendor. Pada tanggal 3/11/08 juga datang pencatat meteran yaitu Bapak Mahroji. Bapak Mahroji juga menyatakan datang tanggal 6/09/08 tetapi dikarenakan rumah terkunci dan Pak Mahroji tidak berani masuk rumah dengan meloncat pagar karena melanggar hukum. Dia tidak menyerahkan data ke PLN.

Pada tanggal 7/11/08 datang Pak Sardi dengan membawa data palsu untuk tagihan September. Jumlah meteran dari 1034800 - 0171300. Menurut dia bahwa itu data dari Pak Mahroji yang jelas-jelas sudah saya catat pernyataan Pak Mahroji yaitu dia tidak meneyerahkan data ke PLN karena rumah terkunci.

Pak Sardi meralat penyataan bahwa Bapak Pak Mahroji datang tanggal 5/9/08 dan meloncat pagar. Kemudian dia meralat lagi bahwa Bapak Mahroji masuk rumah dengan keadaan rumah tidak terkunci. Pernyataan palsu yang dinyatakan Pak Sardi terus berlanjut. Tidak ada solusi yang diajukan.

Saya menganjurkan ke Pak Sardi untuk mencari solusi dengan PLN. Tetapi, dia bersikeras dengan data palsu yang dibawanya. Saya berharap ada solusi dari PLN untuk permasalahan ini. Atau saya ajukan secara hukum karena PLN menggunakan data yg tidak Valid.(detik.com)

Bunyamin
Jl Sari Jahe 1 No 10 Blok R
Perum RSCM Cilebut Bogor
daffa_tz@yahoo.com
02517541314