Sabtu, 27 Desember 2008

Terima Kecewa Saja daripada Tidak Ada Listrik

PLN Mengecewakan. Tidak mau mendengar keluhan konsumen. Tanggal 25 November 2008 rumah saya diperiksa oleh 4 (empat) orang berseragam PLN bernama Suhandi, Bambang (yang lain tidak diketahui namanya), dan di rumah hanya Ibu saya yang berumur 60 tahun yang ketakutan karena tidak mengerti.

Singkat kata ditemukan 2 (dua) pelanggaran yang saya juga tidak mengerti karena baru saja pindah di rumah tersebut selama 1 (satu) bulan lebih. Setelah cross
check dengan pemilik rumah yang lama mereka sudah membayar denda atas pelanggaran yang menurut mereka tidak dilakukan juga sebesar 4 juta sekian. Bukti denda diserahkan ke saya sebagai pemilik baru.

Dua bulan setelah kejadian pemilik rumah lama pindah rumah dan ditinggal dalam keadaan kosong selama hampir 10 bulan. Setelah saya datangi kantor PLN, dan menjelaskan duduk perkaranya bahwa kami baru saja pindah dan tidak tahu menahu akan pelanggaran tersebut. Tetapi, penjelasan saya tidak berguna dan mereka memberikan barang bukti yang saya tidak mengerti. Sekarang diharuskan membayar 6,171,210 sebagai denda, dan lain-lain.

Keteledoran adik saya juga yang tidak membaca berita acara ketika ditulis segel ditemukan dalam keadaan rusak. Padahal sebelum menggunting segel tersebut bapak berseragam PLN tersebut meminta izin pada ibu saya untuk menggunting segel.

Kesimpulannya, salah atau pun tidak, pelanggan tetap salah. Apa pun yang dituduhkan pada kita sebagai konsumen harus kita terima tanpa bisa menolak. Berapa pun yang dicantumkan sebagai denda tetap harus kita bayar tanpa tahu bagaimana perhitungan denda tersebut.

Jika sudah bayar denda nanti tahun depan ada inspeksi lagi harus bayar denda lagi karena ditemukan pelanggaran entah apa lagi. Lah, abis mau dapat supply listrik dari mana lagi?

Sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah dituduh melanggar diharuskan bayar denda yang minta ampun dhe gedenya. Nasib nasib. Apa ikuti saja saran si pemeriksa untuk membayar di lokasi? Tapi, koq rasanya bertentangan dengan hati ya? Serba salah dhe ...(detik.com)

Kim Ling
Gg Rambutan Barat IV No 26 Jakarta Barat
kim_ling16@yahoo.com.sg
08176000416

Sabtu, 20 Desember 2008

Tabrak Lari Mobil Dinas PLN B 8345 NM

Kejadian ini bermula di Jalan Kemang Raya Jakarta pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2008 pukul 10:30 malam. Saya yang berniat untuk masuk ke tempat parkir di sebelah kanan menyalakan lampu sign kanan dan saya memposisikan mobil saya di ruang antara mobil sedan dan mobil van PLN bernomor polisi B 8345 NM di belakangnya yang sedang berhenti karena jalanan macet.

Saat mobil sedan di depan mobil van PLN tersebut berjalan sopir mobil PLN itu menginjak gas dan menabrak mobil saya yang saat itu sedang dalam keadaaan berhenti total. Mobil PLN itu sempat mencoba kabur tapi berhasil saya kejar karena memang suasana jalanan macet saat itu. Sopir mobil PLN itu lalu berdalih kalau dia sedang mencari tempat yang lega untuk membicarakan kasus tersebut.

Saya lalu menuntut tanggung jawabnya. Namun, sopir mobil PLN tersebut menolak dan meminta kasus tersebut dianggap selesai dengan begitu saja. Hal tersebut tentu saja tidak bisa diterima dengan akal sehat karena kejadian tersebut membuat fender depan (body depan kanan) saya penyok.

Dari bekas tabrakan jelas terlihat bahwa bumper depan mobil PLN tersebut menabrak bagian samping mobil saya. Atas saran dari petugas security di Kemang lalu kita sepakat untuk melanjutkan kasus ini ke kepolisian.

Sopir mobil PLN itu menolak untuk memilih kantor kepolisian dan dia menantang saya untuk memilih kantor kepolisian di mana kami akan menyelesaikan kasus tersebut. Saya masih ingat betul wanita dari sopir tersebut berkata, "kamu pilih kantor kepolisiannya, saya ikutin dari belakang!" Tanpa menaruh curiga pada sopir dan wanita berjilbab tersebut saya pun berjalan di depan dan mobil PLN tersebut mengikuti.

Suasana masih agak macet. Di belokan pertama di Jalan Raya Kemang saat saya mengambil belokan ke kanan mobil PLN tersebut melambatkan mobilnya dan mengambil jarak beberapa mobil di belakang saya. Mobil PLN itu sempat berhenti di tengah-tengah pertigaan menunggu jarak mobil saya dan mobil dia lebih jauh lagi, lalu kabur mengambil belokan ke kiri!

Saya ingat ada 3 orang dalam mobil PLN tersebut yaitu sopir, seorang wanita berjilbab, dan seorang wanita muda yang kemungkinan adalah anak dari sopir tersebut. Dengan ini saya mempertanyakan bagaimana mungkin mobil dinas PLN dengan nomor polisi B 8345 NM bisa berkeliaran di luar jam kantor untuk keperluan keluarga?

Saya menuntut pihak PLN untuk melakukan tindakan pendisiplinan atas penggunaan mobil dinas untuk keperluan keluarga di luar jam kantor tersebut,
dan saya menuntut sopir PLN tersebut untuk menghubungi saya dalam tempo 2 minggu untuk menyelesaikan masalah ini sebelum peristiwa tabrak lari ini saya laporkan ke pihak yang berwajib.(detik.com)

Yudo Pria Handoko
Bendungan Jatiluhur 24 Jakarta
yudopria@gmail.com
0815 999 4707

Kamis, 04 Desember 2008

Mengapa PLN Main Gampang Memvonis Pelanggan?

Hari Rabu, (3/12/08) ada pemeriksaan meteran PLN (P2TL) di rumah saya. Karena tidak merasa ada yang salah saya biarkan mereka memeriksa meter tersebut. Namun, mereka menemukan adanya masalah. Bolong di bagian atas meter seperti tertusuk (bolong kecil sebesar jarum).

Mereka mengatakan itu suatu pelanggaran dan harus diganti. Saya diharuskan menghadap ke kantor PLN (Peta Selatan Kalideres) dan membayar denda untuk menghindari pemadaman. Waktu itu saya tanya untuk apa menghadap karena saya tidak merasa merusak meter PLN tersebut dan rumah ini pun baru saya tinggal kurang dari 3 tahun.

Kurang dari 3 tahun yang lalu saya juga ada menambah daya listrik dari 2200VA ke 4400VA. Saya pun menanyakan kenapa orang-orang PLN tersebut tidak melaporkan hal-hal itu sebelumnya. Bahkan, tiap bulan petugas PLN pun datang mencatat.

Menurut petugas PLN yang datang hanya petugas P2TL yang berhak memeriksa luar dalam meter tersebut. PLN mengeluarkan peraturan yang isinya kalau meteran dirusak atau terdapat kerusakan pelanggan saat itu yang harus menanggung risiko tanpa mau mendengarkan masukkan apa-apa dan tanpa mau tanya siapa yang merusak itu.

Yang menjadi masalah mengapa saya yang selalu membayar dan tidak mencatut atau mencuri listrik harus membayar denda sebesar Rp 13,821,380. Mengapa PLN main gampang memvonis pelanggan. Padahal bisa dicek pembayaran dan tagihan listrik yang tiap bulan berkisar di 700-800 ribu per bulan?

Apakah jika ada maksud tujuan untuk mencuri atau mencatut listrik saya dengan bodoh akan bayar sebesar itu? Rumah saat ini digunakan sebagai tempat tinggal.

Saat saya tanya bagaimana jika ada oknum PLN yang nakal yang merusak meter itu? Saya cuma diberi jawaban tidak mungkin. Semua masyarakat tahu bahwa banyak oknum PLN yang nakal.

PLN seharusnya tidak semena-mena menindak tanpa menerima atau memikirkan kondisi yang ada.

- Meteran sudah berumur lebih dari 10 tahun. Saya baru tinggal di rumah kurang dari 3 tahun.

- Daya listrik dinaikkan dari 2200VA ke 4400VA kurang dari 3 tahun dan bisa dicek pemakaian tiap bulan. Tagihan sebesar 700-800 ribu bahkan lebih tiap bulan. Apakah itu salah satu tanda saya melakukan pencurian listrik?

- Mengapa setelah hampir 3 tahun tinggal dirumah ini PLN baru melakukan pengecekan meteran itu? Menurut petugas di kantor PLN (Jl Peta Barat Kalideres) Sdr Mifta (kalau tidak salah Miftatullah), "Petugas P2TL melakukan pengecekan tiap hari dan ada jadwalnya per daerah. Bukan urusan saya yang mengatur".

Saya juga tahu bukan urusan saya mengatur jadwal mereka. Yang saya tanyakan kenapa baru dicek setelah hampir 3 tahun. Bahkan, mungkin lebih? Jika PLN hanya mempunyai sedikit tenaga kerja untuk itu kenapa tidak ditambah? Bukankah semakin banyak pelanggan PLN jumlah petugas harus ditambah. Untuk paling tidak memberikan pelayanan yang konsisten?

- PLN seharusnya tidak semena-mena memvonis denda tersebut karena fakta di lapangan bahwa bolongan itu pun saya tidak tahu bagaimana cara untuk mencuri listrik. Dan pada saat pemeriksaan tidak ada kawat (yang dijelaskan oleh petugas P2TL di lapangan bahwa kawat bisa dimasukkan dan digunakan untuk melambatkan putaran meter) yang mengganjal di meteran itu.

Rumah saya dan meteran PLN itu dapat dilihat dengan jelas dari luar. Jadi, tidak mungkin bahwa sebelum petugas itu masuk saya buru-buru mencabut kawat (pada saat petugas datang pun saya masih tidur dan dibangunkan oleh pembantu).

- PLN tidak mau tahu segala macam pertimbangan dan hanya mengacu pada meteran rusak. That's it dan harus didenda. Bagaimana jika ada oknum PLN sendiri yang merusak. Jangan hanya bilang tidak mungkin dan hanya menuduh pelanggan. Bukti dan fakta yang ada bahwa bayaran pemakaian PLN saya itu wajar jika tidak dikatakan lebih.

Kalau mau curang mengapa saya bayar sebesar itu selama hampir 3 tahun ini? Saya tidak menyalahkan petugas PLN yang ada di kantor PLN (Jl Peta Barat Kalideres) karena mereka hanya menjalankan tugas sesuai aturan PLN dan menurut saya mereka menjalankan tugas itu dengan tegas dan baik. Namun, PLN membuat peraturan yang terlalu kaku dan semena-mena tanpa mempertimbangkan fakta-fakta lain.

Mohon pertimbangan dan respon secepatnya. Terima kasih.(detik.com)

Harry
Taman Surya V Blok GG3 No 17 Jakarta Barat
harrykh@gmail.com
08568855289