Senin, 02 Agustus 2010

Opal PLN, Tuduhan Sepihak

Senin, 2 Agustus 2010 09:57 WIB

Saya pemilik rumah di Dukuh Zamrud R13 no 25 , rumah sederhan asli BTN dan listrik hanya 1300 watt.(alamat di kwitansi denda Jl Zamrud Utr 1 A R1 Legenda ) dengan No Langganan PLN : 537410627172-1, mendapatkan denda dari OPAL :
  1. Hasil pemeriksaan tgl 20/11/07. Tuduhan : mengurangi putaran KWH dengan jamper. Denda Rp 2,4 jt rupiah.
  2. Yang ke 2 pemeriksaan beberapa minggu lalu, tuduhan : memperlambat jalannya meter dengan jalan melobangi tutup meter (tutup mika). Denda rp 3,6 juta . Yang menjadi keberatan kami adalah : tidak diketahui kapan dan siapa yang memasang jumper dan melobangi tutup meter tersebut, karena selama ini tidak ada serah terima dari PLN kondisi meter dari PLN ke pemilik.
  3. Yang ketiga saat pemeriksaan tidak ditemukan fakta ada pencurian , baik dari jumlah alat-alat listrik yang ada maupun yang lainnya. Bahkan setelah dinormalkan tagihan tidak lantas melonjak.

Pertanyaan kami : Apakah tidak ada hak jawab dari kami konsumen ?Dan apakah tidak ada ”nurani” untuk mengurangi jumlah denda? Toh pengrusakan dan pencurian tidak terbukti kami yang melakukan ?
Sekali lagi mohon ”nurani” dan kebijakan pihak PLN Terima kasih kepada redaksi yang telah memuat surat ini Bambang Setiadi Pemilik rumah Dukuh Zamrud R13 no 25.


Bambang Setiadi
Jl Wibisana J8 Kelapa GadingJakarta Utara

dikutip dari http://www1.kompas.com/suratpembaca/read/15319