Hari Rabu, (3/12/08) ada pemeriksaan meteran PLN (P2TL) di rumah saya. Karena tidak merasa ada yang salah saya biarkan mereka memeriksa meter tersebut. Namun, mereka menemukan adanya masalah. Bolong di bagian atas meter seperti tertusuk (bolong kecil sebesar jarum).
Mereka mengatakan itu suatu pelanggaran dan harus diganti. Saya diharuskan menghadap ke kantor PLN (Peta Selatan Kalideres) dan membayar denda untuk menghindari pemadaman. Waktu itu saya tanya untuk apa menghadap karena saya tidak merasa merusak meter PLN tersebut dan rumah ini pun baru saya tinggal kurang dari 3 tahun.
Kurang dari 3 tahun yang lalu saya juga ada menambah daya listrik dari 2200VA ke 4400VA. Saya pun menanyakan kenapa orang-orang PLN tersebut tidak melaporkan hal-hal itu sebelumnya. Bahkan, tiap bulan petugas PLN pun datang mencatat.
Menurut petugas PLN yang datang hanya petugas P2TL yang berhak memeriksa luar dalam meter tersebut. PLN mengeluarkan peraturan yang isinya kalau meteran dirusak atau terdapat kerusakan pelanggan saat itu yang harus menanggung risiko tanpa mau mendengarkan masukkan apa-apa dan tanpa mau tanya siapa yang merusak itu.
Yang menjadi masalah mengapa saya yang selalu membayar dan tidak mencatut atau mencuri listrik harus membayar denda sebesar Rp 13,821,380. Mengapa PLN main gampang memvonis pelanggan. Padahal bisa dicek pembayaran dan tagihan listrik yang tiap bulan berkisar di 700-800 ribu per bulan?
Apakah jika ada maksud tujuan untuk mencuri atau mencatut listrik saya dengan bodoh akan bayar sebesar itu? Rumah saat ini digunakan sebagai tempat tinggal.
Saat saya tanya bagaimana jika ada oknum PLN yang nakal yang merusak meter itu? Saya cuma diberi jawaban tidak mungkin. Semua masyarakat tahu bahwa banyak oknum PLN yang nakal.
PLN seharusnya tidak semena-mena menindak tanpa menerima atau memikirkan kondisi yang ada.
- Meteran sudah berumur lebih dari 10 tahun. Saya baru tinggal di rumah kurang dari 3 tahun.
- Daya listrik dinaikkan dari 2200VA ke 4400VA kurang dari 3 tahun dan bisa dicek pemakaian tiap bulan. Tagihan sebesar 700-800 ribu bahkan lebih tiap bulan. Apakah itu salah satu tanda saya melakukan pencurian listrik?
- Mengapa setelah hampir 3 tahun tinggal dirumah ini PLN baru melakukan pengecekan meteran itu? Menurut petugas di kantor PLN (Jl Peta Barat Kalideres) Sdr Mifta (kalau tidak salah Miftatullah), "Petugas P2TL melakukan pengecekan tiap hari dan ada jadwalnya per daerah. Bukan urusan saya yang mengatur".
Saya juga tahu bukan urusan saya mengatur jadwal mereka. Yang saya tanyakan kenapa baru dicek setelah hampir 3 tahun. Bahkan, mungkin lebih? Jika PLN hanya mempunyai sedikit tenaga kerja untuk itu kenapa tidak ditambah? Bukankah semakin banyak pelanggan PLN jumlah petugas harus ditambah. Untuk paling tidak memberikan pelayanan yang konsisten?
- PLN seharusnya tidak semena-mena memvonis denda tersebut karena fakta di lapangan bahwa bolongan itu pun saya tidak tahu bagaimana cara untuk mencuri listrik. Dan pada saat pemeriksaan tidak ada kawat (yang dijelaskan oleh petugas P2TL di lapangan bahwa kawat bisa dimasukkan dan digunakan untuk melambatkan putaran meter) yang mengganjal di meteran itu.
Rumah saya dan meteran PLN itu dapat dilihat dengan jelas dari luar. Jadi, tidak mungkin bahwa sebelum petugas itu masuk saya buru-buru mencabut kawat (pada saat petugas datang pun saya masih tidur dan dibangunkan oleh pembantu).
- PLN tidak mau tahu segala macam pertimbangan dan hanya mengacu pada meteran rusak. That's it dan harus didenda. Bagaimana jika ada oknum PLN sendiri yang merusak. Jangan hanya bilang tidak mungkin dan hanya menuduh pelanggan. Bukti dan fakta yang ada bahwa bayaran pemakaian PLN saya itu wajar jika tidak dikatakan lebih.
Kalau mau curang mengapa saya bayar sebesar itu selama hampir 3 tahun ini? Saya tidak menyalahkan petugas PLN yang ada di kantor PLN (Jl Peta Barat Kalideres) karena mereka hanya menjalankan tugas sesuai aturan PLN dan menurut saya mereka menjalankan tugas itu dengan tegas dan baik. Namun, PLN membuat peraturan yang terlalu kaku dan semena-mena tanpa mempertimbangkan fakta-fakta lain.
Mohon pertimbangan dan respon secepatnya. Terima kasih.(detik.com)
Harry
Taman Surya V Blok GG3 No 17 Jakarta Barat
harrykh@gmail.com
08568855289
Kamis, 04 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar