Senin, 27 Oktober 2008

P2TL PLN Membongkar Tanpa Saksi - Berusaha Memeras

Pada Hari Kamis, tanggal 25 September 2008, petugas PLN tiba-tiba datang dan melakukan pengecekan terhadap meteran (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL)). Kebetulan hanya tempat kami yang di cek karena tempat kami memang gedung ruko yang bergerak dalam usaha salon. Pengecekan dilakukan oleh tim P2TL Unit Area PLN Jatinegara yang bernama Admiral (NIP : 5678999-P); Atang K (NIP : 5676283-P); Budi; Purwadi.

Petugas tersebut membuka segel meteran tanpa disaksikan oleh pihak kami (meteran ada ditempat parker yang terbuka). Setelah selesai membongkar meteran, petugas PLN tersebut memanggil orang yang berada di rumah dan mengatakan bahwa mereka telah menemukan kecurangan yang dilakukan pada meteran listrik yaitu berupa pengawatan yang menyebabkan meteran listrik dapat dikendalikan. Menurut mereka, kami dikenakan denda sebesar Rp 17juta. Kami tidak terima hal itu karena kami merasa tidak melakukan kecurangan dan menyatakan bahwa setiap bulannya, kami membayar iuran listrik dalam jumlah yang cukup besar. Selain itu pengecekan tersebut dilakukan tanpa berkoordinasi dengan pengurus RT/RW setempat, pihak kepolisian serta tidak disaksikan oleh pemilik rumah.

Atas dasar ketidakjelasan dari aksi petugas PLN diatas, pihak kami tidak ada yang bersedia memberikan tanda tangan surat berita acara yang dibuat petugas tersebut. Sampai pada akhirnya, mereka kembali lagi ke tempat kami dan menawarkan negosiasi pada sore harinya. Tawaran negosiasi mereka adalah memberikan 40% dari total denda kepada mereka secara langsung. Karena kami tidak terima, maka pada keesokan hari nya, 26 Sept 2008, kami menghadap atasan mereka yaitu Bambang Sukoco (Asman Dallos Dan PJU). Pak Bambang berjanji akan mengecek sendiri ke lapangan pada tanggal 7 Oktober 2008, tapi sampai dengan saat ini, Pak Bambang tidak pernah muncul untuk mengecek keadaan meteran kami.

Sampai dengan saat ini kami tidak mendapat respon dari Bapak Bambang Sukoco. Mohon tanggapan pihak PLN karena kasus ini, bagi kami, condong ke arah pemerasan bagi pelanggan yang sama sekali tidak melakukan kecurangan pada meteran listrik milik PLN apalagi melakukan perusakan terhadap segel meteran.

Manick
Jl Cipinang Cempedak II no. 2 Jakarta timur
Jakarta Timur

source : http://www.mediakonsumen.com/Artikel3539.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar