Selasa, 17 Maret 2009

Kapan PLN Lebih Memperhatikan Kepentingan Para Pelanggan

Jakarta - Hari Ahad, 15/03/09 saya benar-benar dibuat kesal oleh PLN. Betapa tidak. Sejak pagi listrik mati sampai jam 17.30 WIB tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu (mungkin PLN sudah biasa barangkali).

Hot Line Service 123 pun ditelepon tidak ada yang menyahut. Cuma mesin penjawab yang juga sudah error karena tetap saja tidak menyambung walau sudah mengikuti perintah.

Saya coba telepon ke PLN Kreo jam 13.00 WIB. Jawabannya hanya, "ada perbaikan rutin, Pak, karena kelebihan beban di daerah Bapak. Cuma sebentar kok" (tanpa perasaan bersalah sudah merugikan konsumen).

Kapan ya PLN bisa lebih memperhatikan kepentingan kami para konsumen. Kalau kami yang telat bayar 3 hari saja sudah disegel. Tapi, kalau kami mengalami kerugian karena dimatikan seharian PLN tidak memberikan kompensasi apa-apa kepada kami. Kapan ya bangsa ini bisa lebih beradab. Terima kasih.

Muhammad Taufik
Puri Bintaro Hijau Pondok Aren Ciledug
taufik_cninew@yahoo.com
08159804536

source : http://suarapembaca.detik.com/

Jumat, 13 Maret 2009

PLN Semena Mena

Saya merasa di rugikan oleh PLN. Pada hr rabu tgl 25 feb 2009 saya mendapat gangguan pada listrik rumah saya yaitu terjadi konslet pada box meteran. Maka saya melakukan laporan ke PLN dan minta untuk di kirim petugas untuk menangai karena say takut terjadi kebakaran. 2 jam kemudian datang petugas yg mengatakan bahwa meter box saya terbakar dan akan di ganti yang baru dalam waktu paling lama 1 bulan.

Selang beberapa hari yaitu pada tgl 2 maret 2009 datang petugas yg akan mengganti meter box. Tapi pada hari itu kami sekeluarga tidak di rmh karena petugas datang tampa pemberitahuan dahulu. Kami mengetahui petugas PLN datang dari tetangga yang menghubungi ayah saya dan ayah saya segera plg untuk menyambut petugas tersebut. Setelah meteran di bongkar petugas tersebut bilang bahwa pada meter box saya terdapat lubang pada bagian atas, dan mereka akan membuat surat laporan untuk saya laporkan ke area pelayanan dan mereka bilang tidak di kenakan biaya atau sangsi karena bukan kesalahan kami.

Hari saya datang ke kantor pelayanan PLN are sunter dan melaporkan sesuai dengan yg di beritahu petugas. Tapi saya di kagetkan saat di beritahu oleh petugas yg berjaga bahwa saya telah melakukan pelanggaran p2tl dan akan di kenakan sangsi denda sebesar 13.800.010 rupiah.

Yang menjadi pertanyaan saya adalah:

1. Mengapa saya di tuntut untuk membayar sangsi atas kesalahan yang tidak saya lakukan
2. Apa yg harus saya lakukan untuk membuktikan kalau saya tidak bersalah.
3. Apakah ada garansi dari pihak PLN kalau box meter saya yg baru tidak akan mengalami masalah yang sama.

Saya telah menolak untuk membayar sangsi tersebut secara tertulis, dan akan segera mendapat panggilan ke 2.

Dengan surat ini saya meminta masukan atas masalah yang menimpa saya
Terima kasih sebelumnya

Kendy
Jalan Mandolin 11 Komplek Puri Intan Kavling 95
Jakarta

source : http://www.mediakonsumen.com/Artikel4017.html