Sabtu, 27 Desember 2008

Terima Kecewa Saja daripada Tidak Ada Listrik

PLN Mengecewakan. Tidak mau mendengar keluhan konsumen. Tanggal 25 November 2008 rumah saya diperiksa oleh 4 (empat) orang berseragam PLN bernama Suhandi, Bambang (yang lain tidak diketahui namanya), dan di rumah hanya Ibu saya yang berumur 60 tahun yang ketakutan karena tidak mengerti.

Singkat kata ditemukan 2 (dua) pelanggaran yang saya juga tidak mengerti karena baru saja pindah di rumah tersebut selama 1 (satu) bulan lebih. Setelah cross
check dengan pemilik rumah yang lama mereka sudah membayar denda atas pelanggaran yang menurut mereka tidak dilakukan juga sebesar 4 juta sekian. Bukti denda diserahkan ke saya sebagai pemilik baru.

Dua bulan setelah kejadian pemilik rumah lama pindah rumah dan ditinggal dalam keadaan kosong selama hampir 10 bulan. Setelah saya datangi kantor PLN, dan menjelaskan duduk perkaranya bahwa kami baru saja pindah dan tidak tahu menahu akan pelanggaran tersebut. Tetapi, penjelasan saya tidak berguna dan mereka memberikan barang bukti yang saya tidak mengerti. Sekarang diharuskan membayar 6,171,210 sebagai denda, dan lain-lain.

Keteledoran adik saya juga yang tidak membaca berita acara ketika ditulis segel ditemukan dalam keadaan rusak. Padahal sebelum menggunting segel tersebut bapak berseragam PLN tersebut meminta izin pada ibu saya untuk menggunting segel.

Kesimpulannya, salah atau pun tidak, pelanggan tetap salah. Apa pun yang dituduhkan pada kita sebagai konsumen harus kita terima tanpa bisa menolak. Berapa pun yang dicantumkan sebagai denda tetap harus kita bayar tanpa tahu bagaimana perhitungan denda tersebut.

Jika sudah bayar denda nanti tahun depan ada inspeksi lagi harus bayar denda lagi karena ditemukan pelanggaran entah apa lagi. Lah, abis mau dapat supply listrik dari mana lagi?

Sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah dituduh melanggar diharuskan bayar denda yang minta ampun dhe gedenya. Nasib nasib. Apa ikuti saja saran si pemeriksa untuk membayar di lokasi? Tapi, koq rasanya bertentangan dengan hati ya? Serba salah dhe ...(detik.com)

Kim Ling
Gg Rambutan Barat IV No 26 Jakarta Barat
kim_ling16@yahoo.com.sg
08176000416

Sabtu, 20 Desember 2008

Tabrak Lari Mobil Dinas PLN B 8345 NM

Kejadian ini bermula di Jalan Kemang Raya Jakarta pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2008 pukul 10:30 malam. Saya yang berniat untuk masuk ke tempat parkir di sebelah kanan menyalakan lampu sign kanan dan saya memposisikan mobil saya di ruang antara mobil sedan dan mobil van PLN bernomor polisi B 8345 NM di belakangnya yang sedang berhenti karena jalanan macet.

Saat mobil sedan di depan mobil van PLN tersebut berjalan sopir mobil PLN itu menginjak gas dan menabrak mobil saya yang saat itu sedang dalam keadaaan berhenti total. Mobil PLN itu sempat mencoba kabur tapi berhasil saya kejar karena memang suasana jalanan macet saat itu. Sopir mobil PLN itu lalu berdalih kalau dia sedang mencari tempat yang lega untuk membicarakan kasus tersebut.

Saya lalu menuntut tanggung jawabnya. Namun, sopir mobil PLN tersebut menolak dan meminta kasus tersebut dianggap selesai dengan begitu saja. Hal tersebut tentu saja tidak bisa diterima dengan akal sehat karena kejadian tersebut membuat fender depan (body depan kanan) saya penyok.

Dari bekas tabrakan jelas terlihat bahwa bumper depan mobil PLN tersebut menabrak bagian samping mobil saya. Atas saran dari petugas security di Kemang lalu kita sepakat untuk melanjutkan kasus ini ke kepolisian.

Sopir mobil PLN itu menolak untuk memilih kantor kepolisian dan dia menantang saya untuk memilih kantor kepolisian di mana kami akan menyelesaikan kasus tersebut. Saya masih ingat betul wanita dari sopir tersebut berkata, "kamu pilih kantor kepolisiannya, saya ikutin dari belakang!" Tanpa menaruh curiga pada sopir dan wanita berjilbab tersebut saya pun berjalan di depan dan mobil PLN tersebut mengikuti.

Suasana masih agak macet. Di belokan pertama di Jalan Raya Kemang saat saya mengambil belokan ke kanan mobil PLN tersebut melambatkan mobilnya dan mengambil jarak beberapa mobil di belakang saya. Mobil PLN itu sempat berhenti di tengah-tengah pertigaan menunggu jarak mobil saya dan mobil dia lebih jauh lagi, lalu kabur mengambil belokan ke kiri!

Saya ingat ada 3 orang dalam mobil PLN tersebut yaitu sopir, seorang wanita berjilbab, dan seorang wanita muda yang kemungkinan adalah anak dari sopir tersebut. Dengan ini saya mempertanyakan bagaimana mungkin mobil dinas PLN dengan nomor polisi B 8345 NM bisa berkeliaran di luar jam kantor untuk keperluan keluarga?

Saya menuntut pihak PLN untuk melakukan tindakan pendisiplinan atas penggunaan mobil dinas untuk keperluan keluarga di luar jam kantor tersebut,
dan saya menuntut sopir PLN tersebut untuk menghubungi saya dalam tempo 2 minggu untuk menyelesaikan masalah ini sebelum peristiwa tabrak lari ini saya laporkan ke pihak yang berwajib.(detik.com)

Yudo Pria Handoko
Bendungan Jatiluhur 24 Jakarta
yudopria@gmail.com
0815 999 4707

Kamis, 04 Desember 2008

Mengapa PLN Main Gampang Memvonis Pelanggan?

Hari Rabu, (3/12/08) ada pemeriksaan meteran PLN (P2TL) di rumah saya. Karena tidak merasa ada yang salah saya biarkan mereka memeriksa meter tersebut. Namun, mereka menemukan adanya masalah. Bolong di bagian atas meter seperti tertusuk (bolong kecil sebesar jarum).

Mereka mengatakan itu suatu pelanggaran dan harus diganti. Saya diharuskan menghadap ke kantor PLN (Peta Selatan Kalideres) dan membayar denda untuk menghindari pemadaman. Waktu itu saya tanya untuk apa menghadap karena saya tidak merasa merusak meter PLN tersebut dan rumah ini pun baru saya tinggal kurang dari 3 tahun.

Kurang dari 3 tahun yang lalu saya juga ada menambah daya listrik dari 2200VA ke 4400VA. Saya pun menanyakan kenapa orang-orang PLN tersebut tidak melaporkan hal-hal itu sebelumnya. Bahkan, tiap bulan petugas PLN pun datang mencatat.

Menurut petugas PLN yang datang hanya petugas P2TL yang berhak memeriksa luar dalam meter tersebut. PLN mengeluarkan peraturan yang isinya kalau meteran dirusak atau terdapat kerusakan pelanggan saat itu yang harus menanggung risiko tanpa mau mendengarkan masukkan apa-apa dan tanpa mau tanya siapa yang merusak itu.

Yang menjadi masalah mengapa saya yang selalu membayar dan tidak mencatut atau mencuri listrik harus membayar denda sebesar Rp 13,821,380. Mengapa PLN main gampang memvonis pelanggan. Padahal bisa dicek pembayaran dan tagihan listrik yang tiap bulan berkisar di 700-800 ribu per bulan?

Apakah jika ada maksud tujuan untuk mencuri atau mencatut listrik saya dengan bodoh akan bayar sebesar itu? Rumah saat ini digunakan sebagai tempat tinggal.

Saat saya tanya bagaimana jika ada oknum PLN yang nakal yang merusak meter itu? Saya cuma diberi jawaban tidak mungkin. Semua masyarakat tahu bahwa banyak oknum PLN yang nakal.

PLN seharusnya tidak semena-mena menindak tanpa menerima atau memikirkan kondisi yang ada.

- Meteran sudah berumur lebih dari 10 tahun. Saya baru tinggal di rumah kurang dari 3 tahun.

- Daya listrik dinaikkan dari 2200VA ke 4400VA kurang dari 3 tahun dan bisa dicek pemakaian tiap bulan. Tagihan sebesar 700-800 ribu bahkan lebih tiap bulan. Apakah itu salah satu tanda saya melakukan pencurian listrik?

- Mengapa setelah hampir 3 tahun tinggal dirumah ini PLN baru melakukan pengecekan meteran itu? Menurut petugas di kantor PLN (Jl Peta Barat Kalideres) Sdr Mifta (kalau tidak salah Miftatullah), "Petugas P2TL melakukan pengecekan tiap hari dan ada jadwalnya per daerah. Bukan urusan saya yang mengatur".

Saya juga tahu bukan urusan saya mengatur jadwal mereka. Yang saya tanyakan kenapa baru dicek setelah hampir 3 tahun. Bahkan, mungkin lebih? Jika PLN hanya mempunyai sedikit tenaga kerja untuk itu kenapa tidak ditambah? Bukankah semakin banyak pelanggan PLN jumlah petugas harus ditambah. Untuk paling tidak memberikan pelayanan yang konsisten?

- PLN seharusnya tidak semena-mena memvonis denda tersebut karena fakta di lapangan bahwa bolongan itu pun saya tidak tahu bagaimana cara untuk mencuri listrik. Dan pada saat pemeriksaan tidak ada kawat (yang dijelaskan oleh petugas P2TL di lapangan bahwa kawat bisa dimasukkan dan digunakan untuk melambatkan putaran meter) yang mengganjal di meteran itu.

Rumah saya dan meteran PLN itu dapat dilihat dengan jelas dari luar. Jadi, tidak mungkin bahwa sebelum petugas itu masuk saya buru-buru mencabut kawat (pada saat petugas datang pun saya masih tidur dan dibangunkan oleh pembantu).

- PLN tidak mau tahu segala macam pertimbangan dan hanya mengacu pada meteran rusak. That's it dan harus didenda. Bagaimana jika ada oknum PLN sendiri yang merusak. Jangan hanya bilang tidak mungkin dan hanya menuduh pelanggan. Bukti dan fakta yang ada bahwa bayaran pemakaian PLN saya itu wajar jika tidak dikatakan lebih.

Kalau mau curang mengapa saya bayar sebesar itu selama hampir 3 tahun ini? Saya tidak menyalahkan petugas PLN yang ada di kantor PLN (Jl Peta Barat Kalideres) karena mereka hanya menjalankan tugas sesuai aturan PLN dan menurut saya mereka menjalankan tugas itu dengan tegas dan baik. Namun, PLN membuat peraturan yang terlalu kaku dan semena-mena tanpa mempertimbangkan fakta-fakta lain.

Mohon pertimbangan dan respon secepatnya. Terima kasih.(detik.com)

Harry
Taman Surya V Blok GG3 No 17 Jakarta Barat
harrykh@gmail.com
08568855289

Selasa, 25 November 2008

Lapor Meter Listrik Rusak Malah Kena Denda

Jakarta - Saya baru saja menepati rumah pada bulan Agustus 2008. Tiba-tiba saya dikejutkan dengan tagihan listrik bulan September 2008 yang menurut saya sangat besar. Lalu, saya lapor ke PLN (Perusahaan Listrik Negara) Serpong bahwa mungkin ada kesalahan hitung yang terjadi sehingga mengakibatkan tagihan saya membengkak karena saya tanya kepada tetangga saya dengan daya yang sama dan penggunaan listrik yang relatif sama menurut kasat mata tagihan saya mencapai lebih dari dua kali lipat dari tagihan tetangga saya.

Lalu, saya menghubungi PLN Serpong dengan Ibu Rini beliau mengatakan akan mengkompensasi tagihan saya di bulan yang akan datang sehungga saya hanya membayar abodemennya saja. Memang benar di bulan Oktober 2008 saya hanya membayar abodemen saja.

Tetapi, bulan November 2008 saya kembali lagi dikejutkan tagihan yang lagi-lagi sangat besar. Saya kembali menghubungi PLN Serpong dengan Bapak Herman. Beliau menyarankan untuk melihat meteran listrik dan tidak beberapa lama memang Bapak Herman datang ke rumah untuk mengecek angka pada meteran listrik rumah saya. Beliau bilang bahwa memang mungkin ada kesalahan hitung.

Tetapi, beliau tetap menyarankan bahwa saya tetap harus membayarkan tagihan tersebut karena PLN Serpong sedang mengejar target pembayaran listrik di daerah Serpong. Jika ada kelebihan bayar maka akan dikompensasikan di bulan depan.

Tidak percaya dengan penjelasan tersebut saya mencoba menghubungi lagi PLN Serpong dan yang mengangkat telepon adalah laki-laki saya lupa namanya menjelaskan bahwa memang angka meteran yang dicatat di PLN saat ini adalah angka perkiraan saja.

Suatu jawaban yang sangat menakjubkan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekelas PLN mencatat angka pemakaian meteran listrik berdasarkan perkiraan. Atau karena PLN Serpong sedang mengejar target pembayaran listrik sehingga mengorbankan kostumer yang awam seperti saya.

Setelah beberapa kali berkonsultasi dengan PLN dan mengecek meteran rumah ternyata meteran rumah saya rusak. Lalu, saya lapor ke PLN dan ternyata saya malah didenda sekitar 4 juta rupiah karena dianggap merusak meteran listrik rumah.

Hal yang tidak masuk akal jika saya lapor meteran rusak kok malah kena denda. Mana mungkin saya lapor kalau saya sendiri yang merusak meteran. Saya sangat kecewa dengan PLN Serpong yang tidak memberikan keringanan apa pun terhadap saya. Jika meteran rusak tersebut adalah hasil temuan dari PLN mungkin saya bisa terima. Tapi, ini saya yang lapor kok malah saya yang harus menanggung denda sebesar itu.

Saya pernah konfirmasi kepada Bapak Hery kenapa meteran rusak baru ketahuan setelah saya lapor? Karena, sejak saya membeli rumah tersebut tahun 2007 belum pernah sekali pun petugas PLN yang datang ke rumah saya. Jika saya tidak komplain masalah tagihan listrik saya mungkin tidak pernah tahu kalau meteran rumah saya rusak.

Sekali lagi saya menemukan jawaban yang janggal. Bapak Hery bilang bahwa personil untuk pencatatan dan pengecekan meteran listrik coverage area Serpong hanya 5 (lima) orang.

Apakah PLN Serpong sudah tidak mampu lagi membayar orang untuk mengecek meteran listrik rumah sehingga kastemer seperti saya yang menjadi korbannya? Atau apakah ini salah satu strategi untuk meningkatan pembayaran listrik di daerah Serpong.

Kalau seperti ini saya hanya bisa berdoa semoga Bapak-bapak di PLN Serpong dapat segera naik jabatan karena program untuk meningkatan pembayaran listrik berhasil dengan mengenakan denda kepada kastemer seperti saya.(detik.com)

Hendriawan Hartanto
Kencana Loka A7 No 13 BSD
hendriawan_h@yahoo.com
08156586330

Senin, 24 November 2008

Mana yang Salah Managemen atau SDM PLN

Tanggal 20/11/08 adalah tanggal tagihan dari slip pembayaran PLN. Baru berselang 1 hari, Jumat, 21/11/08, ada petugas PLN yang datang ke rumah saya dan berkata, "saya mau cek meteran listrik".

Lalu ketika itu dia memaksa masuk dengan paksa. Kemudian setelah dia marah-marah terhadap karyawan saya dia lalu memasangkan kertas segel di meteran listrik rumah saya. Yang saya ingin tanyakan kepada Management PLN:
- Apakah PLN membudayakan dan menanamkan nilai-nilai kebohongan dan penipuan keadaan seperti itu kepada para bawahannya?
- Dan apakah setiap lewat 1 hari, kemudian para petugas PLN yang seetengah Debt Collector itu akan mendatangi dan meresahkan keluarga saya?

Mungkin hanya saya saja ataukah semua orang yang gajian tanggal 30? Apakah Petugas PLN tidak tahu bahwa penyegelan dilakukan setelah tidak membayar 2/3 bulan? Itukah PLN Indonesia? Mohon penjelasan. (detik.com)

Riani
Jl Kav Polri Blok 20 No 472 Jakarta
vj_riri3@yahoo.com
08998873806

Senin, 17 November 2008

Berharap Ada Solusi Tagihan Listrik dari PLN

Saya adalah pengguna PLN dengan ID Pelanggan 538312454021 daerah komplek RCSM Cilebut atas nama Bunyamin. Per bulan Oktober 2008 saya menerima tagihan PLN bulan September yang tiba-tiba membengkak sebesar 200,000.

Kemudian saya mencari tahu dengan menghubungi PLN Cabang Bogor Barat (0251) 7536529 pada tanggal 31/10/08 diterima oleh ibu Dewi Haryanti. Beliau menyatakan bahwa jumlah tagihan sebesar 200,000 berasal dari jumlan meteran listrik dari 01034800 - 01071300 yang menurut Ibu Dewi angkanya berasal dari vendor PT Cipta Usaha Bersama (0251) 7162163.

Ibu dewi menyatakan Pak Sardi sebagai Koordinator Pencatatan Meteran Bogor Barat akan datang. Pada 3/11/08 Pak Sardi datang ke rumah saya. Tetapi, menurutnya dia tidak ada solusi. Malah ditugaskan hanya mencatat jumlah meteran terakhir untuk tagihan bulan Oktober sebesar 10,858. Menurut Bapak Sardi bulan September anak buahnya tidak mencatat meteran karena rumah terkunci. Jadi tidak ada solusi dari Pak Sardi setelah Pak Sardi pulang.

Saya menelepon PLN Bogor Barat dan diterima oleh Bu Dewi setelah saya tanyakan bahwa vendor sendiri tidak memberikan data. Ibu Dewi menyatakan bahwa beliau hanya pegawai kontrak.

Kemudian saya berbicara dengan Pak Ucep Wiharja NIK 5883301. Beliau akan mengecek kebenarannya ke vendor. Pada tanggal 3/11/08 juga datang pencatat meteran yaitu Bapak Mahroji. Bapak Mahroji juga menyatakan datang tanggal 6/09/08 tetapi dikarenakan rumah terkunci dan Pak Mahroji tidak berani masuk rumah dengan meloncat pagar karena melanggar hukum. Dia tidak menyerahkan data ke PLN.

Pada tanggal 7/11/08 datang Pak Sardi dengan membawa data palsu untuk tagihan September. Jumlah meteran dari 1034800 - 0171300. Menurut dia bahwa itu data dari Pak Mahroji yang jelas-jelas sudah saya catat pernyataan Pak Mahroji yaitu dia tidak meneyerahkan data ke PLN karena rumah terkunci.

Pak Sardi meralat penyataan bahwa Bapak Pak Mahroji datang tanggal 5/9/08 dan meloncat pagar. Kemudian dia meralat lagi bahwa Bapak Mahroji masuk rumah dengan keadaan rumah tidak terkunci. Pernyataan palsu yang dinyatakan Pak Sardi terus berlanjut. Tidak ada solusi yang diajukan.

Saya menganjurkan ke Pak Sardi untuk mencari solusi dengan PLN. Tetapi, dia bersikeras dengan data palsu yang dibawanya. Saya berharap ada solusi dari PLN untuk permasalahan ini. Atau saya ajukan secara hukum karena PLN menggunakan data yg tidak Valid.(detik.com)

Bunyamin
Jl Sari Jahe 1 No 10 Blok R
Perum RSCM Cilebut Bogor
daffa_tz@yahoo.com
02517541314

Kamis, 30 Oktober 2008

P2TL PLN Membongkar Meteran Tanpa Saksi

Kamis, 25 September 2008 petugas PLN tiba-tiba datang dan melakukan pengecekan terhadap meteran (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik, P2TL). Kebetulan hanya tempat kami yang dicek karena tempat kami memang gedung ruko yang bergerak dalam usaha salon.

Pengecekan dilakukan oleh tim P2TL Unit Area PLN Jatinegara yang bernama Admiral (NIP: 5678999 P), Atang K (NIP: 5676283 P), Budi, dan Purwadi. Para petugas tersebut membuka segel meteran tanpa disaksikan oleh pihak kami (meteran ada di tempat parkir yang terbuka).

Setelah selesai membongkar meteran petugas PLN tersebut memanggil orang yang berada di rumah dan mengatakan bahwa mereka telah menemukan kecurangan yang dilakukan pada meteran listrik yaitu berupa pengawatan yang menyebabkan meteran listrik dapat dikendalikan. Menurut mereka kami dikenakan denda sebesar Rp 17 juta.

Kami tidak terima hal itu karena kami merasa tidak melakukan kecurangan dan menyatakan bahwa setiap bulannya kami membayar iuran listrik dalam jumlah yang cukup besar. Selain itu pengecekan tersebut dilakukan tanpa berkoordinasi dengan pengurus RT/RW setempat, pihak kepolisian, serta tidak disaksikan oleh pemilik rumah.

Atas dasar ketidakjelasan dari aksi petugas PLN di atas kami tidak ada yang bersedia memberikan tanda tangan surat berita acara yang dibuat petugas tersebut. Sampai pada akhirnya mereka kembali lagi ke tempat kami dan menawarkan negosiasi pada sore harinya.

Tawaran negosiasi mereka adalah memberikan 40% dari total denda kepada mereka secara langsung. Karena kami tidak terima maka pada keesokan harinya, 26 September 2008 kami menghadap atasan mereka yaitu Bapak Bambang Sukoco (Asman Dallos Dan PJU). Bapak Bambang berjanji akan mengecek sendiri ke lapangan pada tanggal 7 Oktober 2008. Tapi, sampai dengan saat ini Bapak Bambang tidak pernah muncul untuk mengecek keadaan meteran kami.

Sampai dengan saat ini pun kami tidak mendapat respon dari Bapak Bambang Sukoco. Saya mohon tanggapan pihak PLN karena kasus ini bagi kami condong ke arah pemerasan pelanggan yang sama sekali tidak melakukan kecurangan pada meteran listrik milik PLN. Apalagi melakukan perusakan terhadap segel meteran.(detik.com)

Saptianto Manick
Jl Cipinang Cempedak II No 2 Jakarta Timur
saptianto.manick@gmail.com
0817183777

Senin, 27 Oktober 2008

P2TL PLN Membongkar Tanpa Saksi - Berusaha Memeras

Pada Hari Kamis, tanggal 25 September 2008, petugas PLN tiba-tiba datang dan melakukan pengecekan terhadap meteran (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL)). Kebetulan hanya tempat kami yang di cek karena tempat kami memang gedung ruko yang bergerak dalam usaha salon. Pengecekan dilakukan oleh tim P2TL Unit Area PLN Jatinegara yang bernama Admiral (NIP : 5678999-P); Atang K (NIP : 5676283-P); Budi; Purwadi.

Petugas tersebut membuka segel meteran tanpa disaksikan oleh pihak kami (meteran ada ditempat parker yang terbuka). Setelah selesai membongkar meteran, petugas PLN tersebut memanggil orang yang berada di rumah dan mengatakan bahwa mereka telah menemukan kecurangan yang dilakukan pada meteran listrik yaitu berupa pengawatan yang menyebabkan meteran listrik dapat dikendalikan. Menurut mereka, kami dikenakan denda sebesar Rp 17juta. Kami tidak terima hal itu karena kami merasa tidak melakukan kecurangan dan menyatakan bahwa setiap bulannya, kami membayar iuran listrik dalam jumlah yang cukup besar. Selain itu pengecekan tersebut dilakukan tanpa berkoordinasi dengan pengurus RT/RW setempat, pihak kepolisian serta tidak disaksikan oleh pemilik rumah.

Atas dasar ketidakjelasan dari aksi petugas PLN diatas, pihak kami tidak ada yang bersedia memberikan tanda tangan surat berita acara yang dibuat petugas tersebut. Sampai pada akhirnya, mereka kembali lagi ke tempat kami dan menawarkan negosiasi pada sore harinya. Tawaran negosiasi mereka adalah memberikan 40% dari total denda kepada mereka secara langsung. Karena kami tidak terima, maka pada keesokan hari nya, 26 Sept 2008, kami menghadap atasan mereka yaitu Bambang Sukoco (Asman Dallos Dan PJU). Pak Bambang berjanji akan mengecek sendiri ke lapangan pada tanggal 7 Oktober 2008, tapi sampai dengan saat ini, Pak Bambang tidak pernah muncul untuk mengecek keadaan meteran kami.

Sampai dengan saat ini kami tidak mendapat respon dari Bapak Bambang Sukoco. Mohon tanggapan pihak PLN karena kasus ini, bagi kami, condong ke arah pemerasan bagi pelanggan yang sama sekali tidak melakukan kecurangan pada meteran listrik milik PLN apalagi melakukan perusakan terhadap segel meteran.

Manick
Jl Cipinang Cempedak II no. 2 Jakarta timur
Jakarta Timur

source : http://www.mediakonsumen.com/Artikel3539.html

Jumat, 24 Oktober 2008

Perhitungan Daya PLN Sleman Tidak Pernah Cocok

Sudah sebelas bulan daya listrik di rumah saya turunkan dari 900 KVA menjadi 450 KVA (sejak Desember 2007). Sebelas bulan pula saya harus membayar biaya rekening yang "aneh".

Kenapa saya bilang "aneh"? Karena pertama, tidak pernah cocok dengan perhitungan pemakaian daya 450 KVA. Kedua, Tidak pernah cocok dengan perhitungan pemakaian daya 900 KVA. Dan ketiga, besar pembayaran hampir sama dengan pemakaian daya 900 KVA.

Untuk itu bagi para pelanggan PLN harap hati-hati jika menurunkan daya listrik. Daya listrik anda turun tapi biaya rekening tidak pernah turun. Anda rugi karena daya yang anda gunakan cuma sedikit.(detik.com)

Bambang Sumanto
Perum. Gadjah Mada Asri I/19 Turi - Sleman - DIY
HP : 08122700428

Jumat, 19 September 2008

Uang Paskem Rp 253000,-

Saya Baru beli rumah di Jl Penggilingan Rt 10/05 Cakung, meteran listrik dirumah saya di bawa ke PLN PONDOK KOPI karna belum membayar tagihan listrik selama 4 bulan dan Kabel dari tiang ke box meteran tidak di putus masih dalam keadaan menyala, saya datang ke PLN untuk melunasi tagihan tersebut berikut dendanya.

Tetapi yang saya herankan masih ada tambahan pembayaran untuk PASKEM sebesar Rp253.000,- kata Pak MARWOTO dan saya kurang puas atas jawabannya, lalu saya menghadap ASMENNYA Bpk H DIRTO tetap saya harus dikenakan PASKEM sebesar Rp253.000,-

Saya merasa keberatan karna tidak ada tanda terima kwitansi sebesar Rp 253.000..saya menghimbau kepada Bapak2 Direksi PLN Jangan mengurusi diri sendiri mohon diusut sampai tuntas mengenai uang PASKEM sebesar Rp253.000,- yang saya anggap KORUPSI di wilayah PLN PONDOK KOPI.

Airlangga
Jl Penggilingan Rt 10/05
Jakarta Timur

source :http://www.mediakonsumen.com/Artikel3338.html

Jumat, 12 September 2008

Kata Mutiara PLN yang Aneh

Bulan ini PLN berpuisi = Tagihan anda bulan September Rp 383,637. "Tagihan listrik anda meningkat Rp 343,333 dari tagihan sebelumnya, anda belum berhemat, kurangi pemakaian yang tidak perlu."

Bulan Lalu dan Bulan sebelumnya PLN berpuisi = Tagihan Bulan Juli dan Agustus Rp 40,304 "Tagihan anda menurun Rp 0, terimakasih anda telah berhemat Listrik, Mohon di pertahankan."

Lucu PLN ini. Kita tidak merasa berhemat atau boros. Hanya menggunakan listrik seperlunya seperti biasa. Tapi, beberapa kali tagihan PLN berubah-ubah turun naik, yang jadi pertanyaan apakah sudah malas meliat meteran tiap bulan ke rumah? Atau ada permainan perhitungan tarif nih?

Apa pun alasannya yang dirugikan pelanggan bung! Niatku jadi pelanggan baik yang bayar tepat waktu dan tepat meterannya aja susah? Pencatatan dan penagihan tarif aja tidak beres.

Untung PLN yang masih memonopoli distribusi listrik. Kalau ada kompetitor lain seperti telekomunikasi saya yang pertama yang akan pindah karena sudah bosan melihat kinerja PLN yang memalukan.(detik.com)

Abev Rohimat
Komp KHI No 23 Kramat Serang
abev.rohimat@gmail.com
08121919078

Kamis, 28 Agustus 2008

PLN tidak Memperhatikan Hak-hak Konsumen

Saya selama ini berusaha mematuhi aturan yang ditetepkan oleh PLN, akan tetepi di saat saya berusaha mematuhi itu ada saja oknum dari PLN yang berusaha main belakang. Seperti halnya kasus tempat saya listrik langsung diputus tanpa ada pemberitahuan keslahan kamu kaya apa. Hari ini saya kena denda 847.100 hanya karena di kabel ditemukan lubang kecil.

Padahal say baru menempati tempat itu 6 bulan silam. saya tidak pernah berani utak-utik alat meteran PLN.

coba PLN punya kompetitor. sehingga tidak semena2 dengan pelanggan

E. Agus Sutrisno
Jl Dr Susanto No 68 Pati
Pati

Rabu, 20 Agustus 2008

Pelayanan PLN kurang bagus

Id pelanggan saya 53.87.404.20093. Semalam jam 22.00 pada tanggal 14 Agustus 2008, saya mendapati MCB meteran listrik rumah saya telah dicabut oleh pihak PLN (informasi dari tetangga), padahal saya baru telat 1 bulan dan yang saya kecewakan dari pencabutan tersebut tidak adanya surat pemberitahuan peringatan penunggakan sebelumnya, malah langsung surat pemutusan sementara dengan tulisan "MCB dicabut" dan tidak ada nama petugas yang mencabutnya.

terus terang saya sebagai pelanggan kecewa padahal kita sebagai pelanggan memasang listrik aja khan ijin ke PLN akan tetapi PLN memutus hubungan listrik dirumah saya begitu saja. Waduh gimana donk kalau PLN pelayanannya seperti itu???apakah PLN tidak pernah memberikan etika dalam bekerja kepada karyawannya???

Muh. Akhirta
Sindangkarsa,Cimanggis
DEPOK
08138305**84

source :http://www.mediakonsumen.com/Artikel2992.html

Rabu, 06 Agustus 2008

Petugas PLN Kebayoran Sedang "Mencari-cari"

Selasa siang, 05/08/2008 di lingkungan perumahan kami Taman Villa Meruya terdapat pemeriksaan mendadak dari petugas yang mengaku dari PLN Kebayoran. Sebelum sampai memeriksa saya sudah ditelepon kakak dan diberitahu bahwa ada petugas PLN dengan didampingi oleh seorang petugas dari kepolisian yang sedang "mencari-cari". Teman kakak saya sudah terkena sidak tersebut yang akhirnya berdamai dengan harga Rp 100,000.

Pada waktu petugas PLN tiba di tempat kami dan karena kami yakin tidak pernah merasa menyalahgunakan meteran listrik dengan senang hati kami mempersilahkan petugas itu masuk untuk memeriksa. Setelah melihat dari segel langsung petugas itu menjelaskan bahwa "segel sepertinya sudah pernah dibuka". Terus setelah membuka meteran listrik petugas itu juga mengatakan bahwa PCB yang ada di meteran bukan standard dari PLN.

Setelah kami berdebat tetap saja petugas PLN langsung memberitahu bahwa akan diberi surat untuk datang ke kantor PLN. Intinya kami sudah melanggar peraturan dengan mengganti PCB yang bukan dari standard PLN. Padahal mana kita tahu standard PCB PLN yang terdahulu seperti apa.

Sejak kami tinggal kami yakin betul belum pernah mengubah PCB tersebut. Petugas PLN juga mengatakan kira-kira dendanya kalau di kantor bisa mencapai Rp 500,000 sampai 800,000 karena kami juga yakin di kantor PLN pun tidak akan lebih baik.

Jadi kami berpikir juga tidak mau repot harus datang dengan membuang-buang waktu dan biaya (bensin) yang mungkin nilainya juga sama. Akhirnya dengan berat hati kami juga berdamai dengan memberikan uang Rp 100,000 dan urusan langsung selesai.

Jika membaca detik hari Selasa, 05/08/2008 - Diduga Gelapkan Uang, 2 Pejabat PLN Ditahan Mabes Polri, pejabat PLN saja mengelapkan uang. Jadi memang tidak
mengherankan jika mental di bawahnya juga pasti bobrok.(detik.com)

Awan
Meruya Tangerang
jobkarir2000@yahoo.com

Senin, 28 Juli 2008

Pemutusan Sementara Pihak PLN

Ketika pulang dirumah orang tua saya menerima dua orang petugas dari PLN yang menyerahkan Pemberitahuan pelaksanaan pemutusan sementara karena terlambat membayar rekening listrik selama 7 hari (jatuh tempi tgl. 11-20 tiap bulan). Sungguh mengagetkan ketika konsumen terlambat 7 hari listrik diputus, tetapi "byar-pet" listrik dipadamkan PLN kita tidak dapat menuntut ganti rugi.

Saya berfikir memang seharusnya rakyat melek hukum agar kepentingannya tidak ditindas terus. Monopoli PLN membuat rakyat tidak berdaya karena hanya PLN satu-satunya perusahaan listrik. untuk itu saya rasa memang KPPU juga harus memantau perusahaan negara ini aga tidak menyengsarakan rakyat. Sudah saatnya juga kita melakukan tuntutan hukum terhadap kebijakan PLN yang merugikan konsumen.

Untuk itu kita memang masih terbatas informasi tentang aturan ini, jadi bila ada yang memiki aturan atau hal-hal terkait yang dapat dijadikan bukti atau bagaimana ada yang mengalami keluhan yang sama atau mau sama-sama melakukan tuntutan.

Pristiyanto
Jl. Kenanga 14 Duren Sawit
Jak-Tim

source : http://www.mediakonsumen.com/Artikel2811.html

Kamis, 03 Juli 2008

Keberatan Alasan Akumulasi Tagihan Listrik

Saya adalah pelanggan PLN dengan nomor kontrak 547102814xxx dengan besar daya 4.400 VA. Saya selalu melakukan pengecekan tagihan listrik melalui internet banking Bank Mandiri. Biasanya informasi tagihan listrik untuk bulan Juli 2008 sudah tersedia di awal bulan tanpa harus menunggu tagihan yang dikirim ke rumah.

Betapa kagetnya saya ketika mengetahui tagihan listrik untuk bulan Juli 2008 ini mencapai Rp 1,7 juta. Berdasarkan historikal tagihan listrik yang saya lihat melalui website www.pln.co.id selama Januari sampai dengan Juni 2008 rata-rata adalah sebesar Rp 300,000.

Saya sudah melakukan konfirmasi ke PLN area pelayanan Mampang Jakarta. Memang betul saya harus membayar tagihan sebesar Rp 1,7 juta tersebut. Jumlah tersebut berasal dari akumulasi kekurangan pembayaran tagihan listrik sebelumnya.

Seingat saya pembayaran listrik PLN melalui ATM tidak dapat dicicil sehingga saya selalu membayar lunas. Jadi tunggakan listrik siapa yang belum saya bayar. Jika karena kesalahan pencatatan yang dilakukan petugas PLN itu sendiri kenapa saya yang harus bertanggung jawab?

Mohon konfirmasi dari PLN. Saya keberatan dengan alasan yang diajukan karena adanya akumulasi kekurangan pembayaran tagihan. Jadi selama ini listrik siapa yang saya bayar? Print out yang diberikan juga bertuliskan bahwa selama ini saya membayar lunas pemakaian listrik saya. Apakah ini akal-akalan PLN? (detik.com)

Dian Pratama
Jl Warung Buncit Raya Ujung No 5
Pasar Minggu Jakarta Selatan
depe1403@yahoo.co.id
08128525120

Jumat, 27 Juni 2008

Dituduh Mencuri Listrik Oleh PLN

Pada tanggal 06 Juni 2008, di rumah kami di datangi oleh pihak PLN. mereka (4 orang) mengaku dari pihak P2TL PLN cabang Ploso, Surabaya Timur. Mereka melakukan inspeksi atas alat KWH Meter di rumah kami. Dan setelah di cek kesimpulan mereka (pihak P2TL) menuduh bahwa kami melakukan pencurian listrik, akibat dari alat KWH Meter yang tidak berputar.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kepala kami?? Mengapa hal ini bisa terjadi, padahal setiap bulan kami selalu membayar rekening listrik tepat sesuai dengan pemakaian. Dan di bulan-bulan sebelumnya pun tidak pernah terjadi perihal kerusakan alat KWH meter di rumah kami.

Kecurigaan kami semakin beralasan, karena setelah kami mendatangi kantor PLN cabang ploso kami di sodorkan dengan tagihan sebesar Rp.2.500.000 dengan alasan terjadi pencurian listrik dan perlu adanya penggantian alat KWH meter yang baru. Tentu saja hal ini kami tolak, karena kami tidak melakukan tindakan pencurian. Akan tetapi karena kami mendapatkan ancaman, jika tidak membayar minimal setengahnya maka aliran listrik di rumah kami akan di putus. Kemudian kamipun sampai menghadap ke kepala cabang PLN ploso, tetapi tetap tidak mendapat respon yang positif. Justru kami tetap di salahkan atas tindakan tersebut. Akhirnya dengan terpaksa, kami pun membayar setengahnya.

Jika kami amati, ini adalah Modus operandi baru dari OKNUM P2TL PLN yang ingin mencari tambahan penghasilan dari ketidaktahuan konsumen. Modus ini adalah persekongkolan besar beberapa oknum (terutama P2TL) dengan memanfaatkan ke-awaman masyarakat tentang listrik. Jika hal ini tidak segera di investigasi akan semakin banyak masyarkat yang dirugikan.

Wahai PLN, apakah tindakan ini tetap engkau biarkan sehingga mencoreng citra dari perusahaanmu?? Tolong segera klarifikasi atas hal ini. Segera lakukan investigasi dan segera tindak oknum yang terlibat di dalamnya.

Feby Zaini
Jl. Sutorejo No.220
Surabaya Timur - 60113

Sabtu, 21 Juni 2008

Petugas P2TL PLN Semena-mena Dan Memeras

Saya adalah pengelola lembaga pendidikan yang menyewa tempat di Komplek Ruko Mutiara Taman Palem Blok B5 / 26 Cengkareng yang telah diputus aliran listriknya pada tanggal 16 Juni 2008 oleh petugas P2TL (Sjahrun 5582133 M, Deco Mursony dan Dadan F – kedua nama terakhir tidak mempunyai nomor pegawai), tanpa alasan yang jelas.

Semua petugas P2TL tersebut tidak mempunyai surat tugas yang jelas. Karena ketika diminta oleh pegawai saya bahkan sudah ada surat tugas yang kadaluarasa – berakhir pada bulan Desember 2007. Kejadian ini sebenarnya sudah yang kedua kalinya, dengan kronologis sebagai berikut :

• Pada hari Selasa, 4 Maret 2008 pukul 11.00 WIB di kawasan Komplek Ruko Mutiara Taman Palem Cengkareng diadakan pemeriksaan listrik. Saat itu saya tidak ada di tempat yang ada hanya pegawai saya. Melalui hubungan telepon petugas P2TL mengatakan bahwa ruko yang saya tempati terdapat “kawat” yang tidak wajar. Tentunya saya tidak mengerti hal ini karena saya hanya penyewa dan bukan penyewa pertama, karena sebelumnya ada sebuah PT yang bernama PT Erlangga Panca Utama yang menyewa, dan kebetulan juga pernah bermasalah dengan telepon yang saat ini saya pakai karena memiliki tunggakan dan terpaksa saya tebus karena saya membutuhkannya untuk faximile.

• Melalui percakapan telepon saya dengan petugas P2TL, mereka ingin bertemu saya selaku pemilik lembaga pendidikan / penyewa. Disepakati pukul 16.30 WIB. Setelah bertemu ternyata mereka mengatakan berita acara yang telah ditandatangani oleh pegawai saya dapat saja dibatalkan asalkan saya bisa menyediakan uang sebesar Rp. 11 juta. Tentu hal ini saya tolak karena saya merasa benar dan tidak pernah melakukan perubahan apapun terhadap listrik yang saya pakai sekarang ini.

• Selaku penyewa kemudian saya adukan hal ini kepada pemilik ruko yaitu Bapak Rudy Tjahjadi. Dengan niat baik kemudian pemilik ruko memenuhi panggilan PLN dan menyelesaikan permasalahan tersebut.

• Kejadian ini ternyata terulang kembali pada hari Senin tanggal 16 Juni 2008, dimana tanpa basa-basi dan menunjukkan surat tugas kepada pegawai saya, petugas P2TL (Sjahrun 5582133 M, Deco Mursony dan Dadan F) langsung membongkar boks meteran listrik (ID Pelanggan 546300878967 a.n Rudy Tjahjadi). Kemudian melalui hubungan telepon saya katakan kepada pegawai saya mintakan surat tugasnya dan jangan tandatangani berita acaranya, serta benahi meteran listrik yang sudah dibongkar. Dengan semena-mena petugas tersebut akhirnya memutus aliran listrik, yang tentunya mengganggu aktivitas lembaga pendidikan yang saya miliki.

Menyikapi hal tersebut apakah begini cara petugas P2TL PLN menjalankan tugasnya, karena tidak menutup kemungkinan ini hanya dijadikan sarana untuk memeras pelanggan yang tidak mengerti sama sekali tentang listrik. Hal ini menjadi kecurigaan saya karena kejadian tanggal 4 Maret 2008, para petugas P2TL tersebut gagal memeras saya sehingga mereka mencoba mengulanginya lagi lewat petugas P2TL yang lain, karena hanya boks meteran saya saja yang dibongkar sementara ruko disekitar saya tidak.

Sebagai perusahaan yang besar, seharusnya PLN dapat mempekerjakan pegawai-pegawai yang profesional dan dapat memberikan layanan yang baik, tidak hanya mencari uang dengan cara menurunkan petugas P2TL yang hanya bisa memeras pelanggan saja.

Achmad Fadli
jl Sumbawa kavling PTB blok F5/7
Tegal Alur - Kalideres
Jakarta Barat

Sabtu, 14 Juni 2008

Retur Kelebihan Pembayaran Tagihan PLN

Saya mengadu ke petugas PLN Surabaya Barat mengenai tagihan rekening saya yang tidak sesuai dengan meteran yang ada di rumah saya, yaitu 20 m/kwh sedangkan ditagihan saya mencapai 337m/kwh dan tagihan tersebut telah saya bayar lunas.

Setelah saya klarifikasi ke petugas PLN Area Surabaya Barat, jawaban yang saya dapat malah tidak memuaskan. Saya meminta agar PLN mau mengembalikan sisa uang yang telah saya bayarkan akibat kecerobohan petugas pencatat meteran, dan jawaban yang saya terima waktu itu oleh petugas yang namanya Ibu Nanik adalah "Karena rekening anda sudah dibayar, maka PLN tidak akan mengembalikan uang anda. Dan anda hanya dikenakan biaya beban pada bulan selanjutnya sampai mencapai angka 337m/kwh".

Yang saya tanyakan apakah PLN sering memungut beban terlebih dahulu sebelum dipakai oleh pelangan? Dan apakah pembayaran yang telah dilakukan tidak bisa diverifikasi ulang?

Fauzan Junaedi, SE
Surabaya