Senin, 20 April 2009

Meminta PLN Menerbitkan Tagihan Sesuai Penggunaan

Jakarta - Pada tanggal 16 Maret 2009 saya melakukan pembayaran 2 rekening listrik untuk rumah saya dengan alamat: Jl Lumut Hijau I/F-100 Blok L Cinere 16514 dan rumah di Jl Lumut Hijau I/F-99 Blok L Cinere 16514 di Loket PLN Jl Karang Tengah Lebak Bulus Jakarta Selatan.

Rumah kedua merupakan rumah kosong. Saat ini tidak saya tempati sejak Desember 2008. Sebelumnya rumah tersebut dikontrakkan oleh pemilik rumah yang lama dan saat ini hanya saya pergunakan untuk tempat memarkir mobil.

Saat melakukan pembayaran rekening PLN pada tanggal 16 Maret 2009 saya menyatakan keberatan mengingat jumlah yang harus saya bayarkan untuk rumah kedua lebih besar daripada rumah pertama yang saya tempati. Secara logika hal tersebut sangat tidak mungkin.

Setelah mengajukan keberatan petugas di PLN Jl Karang Tengah Lebak Bulus Jakarta Selatan melakukan pengecekan data internal dan menyatakan bahwa meteran di rumah kedua rusak sejak bulan Januari 2009 yang diidentifikasi berjalan mundur.

Atas dasar hal tersebut saya mengisi formulir permintaan perbaikan yang ditindaklanjuti dengan perbaikan oleh PLN. Seharusnya tanpa saya harus melakukan pengaduan tertulis PLN sebagai pelaku usaha seharusnya segera memperbaiki kerusakan yang telah diidentifikasi tersebut.

Pada tanggal 31 Maret 2009 saya diminta datang ke PLN Bulungan untuk bertemu Staf PLN bernama Bapak Suwarno di Bagian P2TL dan untuk kepentingan efisiensi saya menelepon yang bersangkutan dan yang bersangkutan menyatakan saya harus datang untuk membicarakan besarnya biaya yang akan dikenakan.

Melalui surat tertanggal 31 Maret 2009 yang ditujukan kepada Dirut PLN tembusan Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI) saya menyatakan keberatan untuk datang ke PLN dan meminta PLN menerbitkan tagihan yang sesuai penggunaan dan layak mengingat rumah tersebut tidak ditempati sehingga tagihan seharusnya minimal dan kesalahan bukan pada pelanggan.

Hari Jumat, 17 April 2009 saya menerima surat PLN tertanggal 16 April 2006 yang menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan PLN diketahui meteran rumah Jl Lumut Hijau I/F-99 berjalan mundur sehingga saya dikenakan denda sebesar Rp 945,730.

Sungguh konyol surat tersebut yang mengesankan bahwa temuan tersebut adalah kinerja PLN. Padahal permasalahan yang timbul adalah karena pengaduan saya. Dan lebih (maaf) lagi persoalan yang telah dideteksi PLN sejak Januari 2009 tidak segera ditangani PLN jika saya tidak mengajukan permohonan pemeriksaan.

Untuk menunjukkan ketidakprofesionalan cara berpikir logis Staf PLN saat sebelum dan setelah diperbaiki meteran dalam status tersegel. Hingga saat ini status meteran juga dalam keadaan tersegel di mana yang berhak membuka atau membongkar segel adalah petugas PLN.

Bagaimana mungkin akibat ketidakprofesionalannya PLN membebankan denda kepada pelanggan dalam jumlah yang besar. Seolah-olah kesalahan yang terjadi akibat kesalahan pelanggan.

Saya kembali mengajukan surat keberatan dengan menunjukkan ketidakprofesionalan petugas PLN kepada Dirut PLN dengan tembusan YLKI dan Kementerian BUMN. Apabila PLN memutuskan aliran listrik secara sepihak sebagaimana diancamkan dalam suratnya tertanggal 16 april 2009 saya akan melakukan tindakan hukum.

Sungguh menyedihkan kualitas BUMN ini. Sungguh menyesakkan sekali mengingat PLN saat ini memonopoli bisnis listrik di tanah air ini sehingga dapat seenak udelnya bekerja dan mendenda pelanggan dengan seolah-olah menunjukkan itu hasil kinerjanya.

Heryadi Indrakusuma
Jl Lumut Hijau I/F-100 Cinere 16514 Depok
jadorehery@yahoo.co.uk
0811193690

3 komentar:

  1. Saya juga ingin menyampaikan keluhan, ceritanya dulu beberapa bulan tagihan saya melonjak dari 600rb per bulan menjadi 1,5 jt, kemudian merangkak teratur setiap bulan dengan tambahan 500rb rupiah. sampai di angka 3jt per bulan saya mulai kesal dan mengadu ke cabang Berau, Kalimantan Timur. disambut oleh SATPAM sialan yang malah menganggap pelanggan2 yang mengadu itu cuma cari sensasi. tapi anehnya pengaduan saya kemudian terbukti. meskipun awalnya ditertawakan oleh pegawai PLN di bagian pengaduan, tapi ternyata dia terdiam waktu melihat perhitungan tagihan sesuai pemakaian yang ternyata hanya 400rb per bulannya. akhirnya setiap bulan saya awasi terus meteran. bulan lalu sebetulnya terjadi ketidakcocokan lagi. karena sudah pernah bermasalah saya tahu sekarang bagaimana cara perhitungan rekening yang benar. bulan kemarin seharusnya saya ditagih 300 ribuan, eh ternyata si BUMN yang mudah2an bangkrut ini menagih 500 rban. bulan ini pun demikian, 400rb menjadi 500rb. sepertinya memang pasal dalam UU tentang penguasaan hajat hidup orang banyak perlu direvisi supaya pegawai PLN sadar bahwa setiap kezaliman mereka akan terbalas.

    BalasHapus
  2. laporkan polisi, setidaknya para oknum pln telah memenuhi unsur2 penipuan. apabila terbukti maka kesalahan sudah tidak berada di tangan konsumen begitu pula dengan pertanggung jawabannya. Lebih lagi, saya yakin para oknum pln akan lebih "kooperatif" kalau sudah dalam tahanan

    BalasHapus
  3. laporkan polisi, setidaknya para oknum pln telah memenuhi unsur2 penipuan. apabila terbukti maka kesalahan sudah tidak berada di tangan konsumen begitu pula dengan pertanggung jawabannya. Lebih lagi, saya yakin para oknum pln akan lebih "kooperatif" kalau sudah dalam tahanan

    BalasHapus