Sabtu, 21 Juni 2008

Petugas P2TL PLN Semena-mena Dan Memeras

Saya adalah pengelola lembaga pendidikan yang menyewa tempat di Komplek Ruko Mutiara Taman Palem Blok B5 / 26 Cengkareng yang telah diputus aliran listriknya pada tanggal 16 Juni 2008 oleh petugas P2TL (Sjahrun 5582133 M, Deco Mursony dan Dadan F – kedua nama terakhir tidak mempunyai nomor pegawai), tanpa alasan yang jelas.

Semua petugas P2TL tersebut tidak mempunyai surat tugas yang jelas. Karena ketika diminta oleh pegawai saya bahkan sudah ada surat tugas yang kadaluarasa – berakhir pada bulan Desember 2007. Kejadian ini sebenarnya sudah yang kedua kalinya, dengan kronologis sebagai berikut :

• Pada hari Selasa, 4 Maret 2008 pukul 11.00 WIB di kawasan Komplek Ruko Mutiara Taman Palem Cengkareng diadakan pemeriksaan listrik. Saat itu saya tidak ada di tempat yang ada hanya pegawai saya. Melalui hubungan telepon petugas P2TL mengatakan bahwa ruko yang saya tempati terdapat “kawat” yang tidak wajar. Tentunya saya tidak mengerti hal ini karena saya hanya penyewa dan bukan penyewa pertama, karena sebelumnya ada sebuah PT yang bernama PT Erlangga Panca Utama yang menyewa, dan kebetulan juga pernah bermasalah dengan telepon yang saat ini saya pakai karena memiliki tunggakan dan terpaksa saya tebus karena saya membutuhkannya untuk faximile.

• Melalui percakapan telepon saya dengan petugas P2TL, mereka ingin bertemu saya selaku pemilik lembaga pendidikan / penyewa. Disepakati pukul 16.30 WIB. Setelah bertemu ternyata mereka mengatakan berita acara yang telah ditandatangani oleh pegawai saya dapat saja dibatalkan asalkan saya bisa menyediakan uang sebesar Rp. 11 juta. Tentu hal ini saya tolak karena saya merasa benar dan tidak pernah melakukan perubahan apapun terhadap listrik yang saya pakai sekarang ini.

• Selaku penyewa kemudian saya adukan hal ini kepada pemilik ruko yaitu Bapak Rudy Tjahjadi. Dengan niat baik kemudian pemilik ruko memenuhi panggilan PLN dan menyelesaikan permasalahan tersebut.

• Kejadian ini ternyata terulang kembali pada hari Senin tanggal 16 Juni 2008, dimana tanpa basa-basi dan menunjukkan surat tugas kepada pegawai saya, petugas P2TL (Sjahrun 5582133 M, Deco Mursony dan Dadan F) langsung membongkar boks meteran listrik (ID Pelanggan 546300878967 a.n Rudy Tjahjadi). Kemudian melalui hubungan telepon saya katakan kepada pegawai saya mintakan surat tugasnya dan jangan tandatangani berita acaranya, serta benahi meteran listrik yang sudah dibongkar. Dengan semena-mena petugas tersebut akhirnya memutus aliran listrik, yang tentunya mengganggu aktivitas lembaga pendidikan yang saya miliki.

Menyikapi hal tersebut apakah begini cara petugas P2TL PLN menjalankan tugasnya, karena tidak menutup kemungkinan ini hanya dijadikan sarana untuk memeras pelanggan yang tidak mengerti sama sekali tentang listrik. Hal ini menjadi kecurigaan saya karena kejadian tanggal 4 Maret 2008, para petugas P2TL tersebut gagal memeras saya sehingga mereka mencoba mengulanginya lagi lewat petugas P2TL yang lain, karena hanya boks meteran saya saja yang dibongkar sementara ruko disekitar saya tidak.

Sebagai perusahaan yang besar, seharusnya PLN dapat mempekerjakan pegawai-pegawai yang profesional dan dapat memberikan layanan yang baik, tidak hanya mencari uang dengan cara menurunkan petugas P2TL yang hanya bisa memeras pelanggan saja.

Achmad Fadli
jl Sumbawa kavling PTB blok F5/7
Tegal Alur - Kalideres
Jakarta Barat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar