Senin, 28 Juli 2008

Pemutusan Sementara Pihak PLN

Ketika pulang dirumah orang tua saya menerima dua orang petugas dari PLN yang menyerahkan Pemberitahuan pelaksanaan pemutusan sementara karena terlambat membayar rekening listrik selama 7 hari (jatuh tempi tgl. 11-20 tiap bulan). Sungguh mengagetkan ketika konsumen terlambat 7 hari listrik diputus, tetapi "byar-pet" listrik dipadamkan PLN kita tidak dapat menuntut ganti rugi.

Saya berfikir memang seharusnya rakyat melek hukum agar kepentingannya tidak ditindas terus. Monopoli PLN membuat rakyat tidak berdaya karena hanya PLN satu-satunya perusahaan listrik. untuk itu saya rasa memang KPPU juga harus memantau perusahaan negara ini aga tidak menyengsarakan rakyat. Sudah saatnya juga kita melakukan tuntutan hukum terhadap kebijakan PLN yang merugikan konsumen.

Untuk itu kita memang masih terbatas informasi tentang aturan ini, jadi bila ada yang memiki aturan atau hal-hal terkait yang dapat dijadikan bukti atau bagaimana ada yang mengalami keluhan yang sama atau mau sama-sama melakukan tuntutan.

Pristiyanto
Jl. Kenanga 14 Duren Sawit
Jak-Tim

source : http://www.mediakonsumen.com/Artikel2811.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar